Novanto Sebut Nazaruddin Gangguan Psikologis, KPK Tak Mau Tahu

Rabu, 08 Maret 2017 | 11:19 WIB
Novanto Sebut Nazaruddin Gangguan Psikologis, KPK Tak Mau Tahu
Ketua DPR Setya Novanto di mimbar yang akan dipakai Raja Salman pidato [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto bersumpah tidak ikut-ikutan terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Novanto menyalahkan bekas Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang disebutnya mengait-ngaitkannya ke kasus tersebut. Novanto sampai menyebut kondisi psikologis Nazaruddin sedang ada masalah.

Tapi, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mau masuk ke urusan psikologi.

"Saya kira kalau aspek psikologis, Psikolog yang lebih tahu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (8/3/2017).

Seperti diketahui, saat Komisi II membahas anggaran proyek KTP elektronik, Novanto duduk sebagai Ketua Fraksi Golkar.

Pergulirnya pengusutan perkara tersebut saat ini membuat resah sebagian anggota partai.

Setidaknya ada sejumlah nama yang disebut-sebut menerima suap proyek. Nama mereka tercantum dalam berkas dakwaan yang akan disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (9/3/2017).

Tapi, Febri tidak mau mengomentari lebih jauh mengenai sejumlah nama dalam berkas dakwaan yang bocor duluan itu. KPK, kata Febri, melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur.

"Kami sedang mengusut kasus KTP elektronik dan pengusutan dilakukan di jalur hukum, sebaiknya proses hukum itu dihormati bersama-sama," katanya.

Febri menekankan nama-nama yang muncul dalam berkas dakwaan belum tentu semuanya menjadi tersangka.

"KPK itu kan penegak hukum, prinsip di KPK sederhana, penegakan hukum harus berdasarkan bukit yang kuat," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri sekaligus pejabat pembuat Komitmen, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

Besok, merupakan sidang kasus dugaan suap proyek KTP elektronik dengan agenda pembacaan surat dakwaan Irman dan Sugiharto oleh jaksa penuntut umum. Kasus tersebut telah merugikan keuangan negera sebesar Rp2,3 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI