Golkar Minta Penanganan Kasus e-KTP Jangan Dibuat Gaduh

Rabu, 08 Maret 2017 | 10:57 WIB
Golkar Minta Penanganan Kasus e-KTP Jangan Dibuat Gaduh
Wakil Ketua MPR dari Golkar Mahyudin [suara.com/Tri Setyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto meminta penanganan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) tidak terlalu gaduh.

Mahyduin mengatakan, penegak hukum tidak perlu banyak mengeluarkan pendapatnya terkait kasus ini. Sehingga tidak ada wacana dan opini yang sengaja diarahakan kepada maksud tertentu.

"‎Jangan dibuat gaduh dalam wacana-wacana, dalam opini-opini , saya kira biarlah proses ini berjalan sesuai hukum tanpa ada tekanan. Saya kira, tidak ada yang kebal terhadap hukum di negara Indonesia ini," kata Mahyudin dihubungi, Rabu (8/3/2017).



Apalagi, sambung Mahyudin, Novanto sudah membantah terlibat dalam kasus ini. Hal itu diutarakannya karena dia sudah bertemu langsungdan meminta klarifikasi Novanto perihal kasus ini.

"Beberapa waktu lalu (bertemu). Beliau (Novanto) seperti pendapat yang sudah-sudah, beliau merasa tidak terlibat dan tidak tahu-menahu. Mudah-mudahan tidak ada masalah sama beliau," kata dia.

Baca Juga: KPK Banyak Dapat Info Korupsi e-KTP Berharga dari Nazaruddin

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini menambahkan, kasus ini lebih baik dibuka di dalam persidangan dan jangan terlalu banyak digoreng dalam wacana. Dengan demikian, fakta persidangan akan menjelaskan siapa yang benar-benar terlibat dalam kasus tersebut.

"Biar nanti semuanya terbuka dalam persidangan. Biar fakta persidangan, saya kira tidak perlu banyak statement banyak pihak dari penegak hukum. ‎(Kalau ada yang terlibat) Harus diusut tuntas, harus diproses secara hukum," kata dia.‎

Nama Novanto menjadi salah satu nama yang disebut-sebut dalam kasus E-KPTP ini. Nama Novanto disebut-sebut oleh Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang juga terlibat dalam kasus ini. Selain Novanto, ada banyak nama yang juga dituduh oleh Nazaruddin terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.

Dalam kasus E-KTP ini, dua orang tersangka akan disidangkan Kamis (9/3/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Kedua orang itu merupakan pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Irman dan Sugiharto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI