KPK Banyak Dapat Info Korupsi e-KTP Berharga dari Nazaruddin

Rabu, 08 Maret 2017 | 10:49 WIB
KPK Banyak Dapat Info Korupsi e-KTP Berharga dari Nazaruddin
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muhammad Nazaruddin adalah orang yang bernyanyi pertama kali tentang adanya keterlibatan orang-orang besar dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Elektronik (e-KTP). Tidak hanya menyebut nama Ketua DPR RI saat ini, Setya Novanto dan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dia juga sempat menyinggung nama Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono diduga terlibat menikmati uang haram tersebut.

KPK memang mengakui peran Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dalam kasus yang anggaran proyeknya mencapai Rp5,9 triliun.

"KPK banyak mendapatkan informasi berharga dari Nazar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (8/3/2017).

Namun, meski mendapat banyak informasi yang membuka jalan untuk menemukan tersangka baru dalam kasus yang diduga kerugian negaranya mencapai Rp2,3 triliun tersebut, KPK tidak semata-mata hanya berpatokan pada 'nyayian' Terpidana kasus wisma atlet tersebut. KPK tetap meminta informasi dari para saksi lainnya, termasuk 23 anggota DPR RI, meskipun yang memenuhi panggilan KPK hanya 10 orang saja. Dengan demikian, keterangan Nazaruddin tidak menjadi bukti tunggal.

"Keterangan Nazar itu keterangan awal yang cukup penting bagi KPK, yang akan kita sampaikan nanti ketika sudah lakukan klarifikasi dan pengecekan. Keterangan saksi lain untuk mencari kesesuaian mana saja informasi yang didukung informasi yang kuat," katanya.

Untuk diketahui, pada saat proyek e-KTP terjadi, Anas Urbaningrum duduk sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Dan Nazaruddin mengatakan Bekas bosnya tersebut menjadi otak dari proyek yang ditentang keras oleh Gubernur DKI Jakarta Nonaktif saat ini, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saat itu, SBY menjabat sebagai Presiden RI keenam sekaligus merangkap Ketua Umum Partai Demokrat.

Kasus ini akan mulai disidangkan, Kamis (9/3/2017) besok dengan agenda pembacaan surat dakwaan dua tersangka Irman dan Sugiharto. Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Keduanya sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana terkait kasus ini. Berdasarkan hasil keterangan keduanya, disebutkan peran sejumlah tokoh besar dalam kasus tersebut.

Seperti Setya Novanto yang juga menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar periode 2011-2012, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan periode 2004-2009 dan 2009-2013 Ganjar Pranowo.

REKOMENDASI

TERKINI