Keduanya sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana.
Terdapat tokoh-tokoh besar yang pernah diperiksa sebagai saksi perkara ini di KPK, antara lain, Ketua DPR Setya Novanto yang juga menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar periode 2011-2012, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan periode 2004-2009 dan 2009-2013 yang kini menjadi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Selain itu, ada pula mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M. Jafar Hafsah, mantan pimpinan Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Komisi II sejak 2009 hingga Januari 2012 Chairuman Harahap, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR lain.
KPK juga menerima total pengembalian Rp250 miliar dari korporasi dan 14 orang individu. Pembagiannya Rp220 miliar dikembalikan korporasi dan Rp30 miliar dikembalikan oleh individu, sebagian dari 14 orang yang mengembalikan itu adalah anggota DPR.
Baca Juga: Soal e-KTP, KPK: Kami Tak Hanya Bicara Nama-nama, Tapi...
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.