Kakak Ahok Ditolak Jadi Saksi, Habiburokhman Girang Bukan Main

Siswanto Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2017 | 06:15 WIB
Kakak Ahok Ditolak Jadi Saksi, Habiburokhman Girang Bukan Main
Kepala Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Bidang Advokasi dan anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Habiburokhman bersyukur majelis hakim perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak keterangan Andi Analta Amir sebagai saksi fakta yang dihadirkan oleh tim pengacara Ahok di sidang ke 13 yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).

"Alhamdulillah beneran ditolak," kata Habiburokhman, baru-baru ini.

Andi merupakan kakak angkat Ahok.

Menurut Habiburokhman jaksa menolak Andi karena dia pernah menghadiri persidangan dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan di sidang perkara yang sama.

"Saksi Analta Amier terpantau hadir di persidangan Ahok sebelumnya," kata Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air.

Habiburokhman mengatakan saksi yang dihadirkan ke persidangan memang harus dipastikan tidak pernah hadir pada acara pemeriksaan saksi-saksi terdahulu.

"Jika memang dia pernah hadir, maka dia tidak boleh lagi memberikan kesaksian hari ini karena sudah mengetahui substansi pemeriksaan," katanya.

Habiburokhman merujuk Pasal 160 (1) a KUHAP yang mengatur saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang, artinya di antara para saksi tidak boleh saling mendengarkan kesaksian.

Andi mengakui dulu memang pernah ikut menyaksikan sidang.

"Saya datang ke persidangan karena mau melihat dan mendampingi Ahok, bagaimana adik saya," ujar Andi.

Andi mengatakan seandainya sejak awal mengetahui soal itu, tentu dia tidak akan melakukannya.

"Memang saya ketahui kebiasaan dalam proses persidangan untuk saksi-saksi itu dipersilakan untuk keluar. Ternyata dan betul saya lalai tidak diingatkan karena (kuasa hukum mengatakan) tidak kenal, tetapi kenal tidak kenal kebiasaannya saksi dipersilakan untuk keluar," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI