Suara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memeriksa seluruh barang bukti perangkat elektronik milik BG (70), warga negara Italia, yang diduga sebagai pelaku pedopilia.
Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Nurodin di Mataram mengatakan, pemeriksaan barang bukti berupa perangkat elektronik milik BG dilakukan dengan menggandeng Subdit II "Cyber Crime" Ditreskrimsus Polda NTB.
"Kita gandeng tim 'cyber crime'' untuk mengambil seluruh data-data yang diperlukan dari barang bukti perangkat elektronik pribadinya," kata Nurodin, Selasa (7/3/2017).
Perangkat elektronik yang dimaksud sebagai barang bukti ini antara lain telepon genggam maupun laptop milik BG yang diamankan pada saat penangkapan di rumah kontrakannya yang beralamat di Cakranegara, Kota Mataram.\
Baca Juga: Lelaki Lansia Ini Meninggal Setelah Tangkap Pokemon Langka
Indikasinya, dalam perangkat elektronik pribadi milik BG, terdapat alat bukti berupa puluhan dokumentasi wajah-wajah korban dalam kondisi bugil yang diduga sengaja diabadikan pelaku dan kemudian di cetak untuk dipajang di dinding rumah kontrakannya.
"Indikasinya ke arah sana, pelaku cenderung mendokumentasikan korban-korbannya yang sedang berpose telanjang," katanya.
Indikasi bahwa pelaku dengan sengaja mendokumentasikan pose korban dalam keadaan bugil ini diperkuat dengan latar belakang foto. Terlihat bahwa lokasi korban sebagian banyak berada di kamar mandi rumah kontrakan BG.
Nurodin mengungkapkan bahwa pengumpulan alat bukti ini guna memperkuat peran BG yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pedopilia. Ada indikasi yang mengarah pada tindakan asusila BG, banyak "memakan" korban anak-anak maupun pria dewasa.
Terkait dengan upaya lainnya, Tim Penyidik Subdit IV Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban BG.
Baca Juga: Bikin Cuitan Pro Penista Agama Perlu Diludahi, Dhani Diajak Duel
"Sementara yang sudah dimintai keterangan ada empat korban anak-anak. Tapi tidak menutup kemungkinan ada korban lain, untuk itu kita masih kembangkan dari pemeriksaan perangkat elektroniknya," kata Nurodin.
Dalam tindakan asusila, BG saat ini diduga melakukannya dengan mengimingi korban uang agar mau melayani nafsu birahinya. Untuk itu, BG disangkakan terhadap Pasal 76 Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35/2014. BG terancam pidana paling singkat lima tahun penjara. [Antara]