Perangkat Elektronik WNA Diduga Pedopilia Digeledah

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2017 | 02:16 WIB
Perangkat Elektronik WNA Diduga Pedopilia Digeledah
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM merilis para perempuan warga negara asing (WNA) yang diamankan dari beberapa tempat hiburan malam di kawasan Jakarta dan Bogor, Jakarta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam tindakan asusila, BG saat ini diduga melakukannya dengan mengimingi korban uang agar mau melayani nafsu birahinya. Untuk itu, BG disangkakan terhadap Pasal 76 Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35/2014. BG terancam pidana paling singkat lima tahun penjara. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI