Digugat Pengungsi Suriah, Pengadilan Menangkan Facebook

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 07 Maret 2017 | 21:25 WIB
Digugat Pengungsi Suriah, Pengadilan Menangkan Facebook
Facebook. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan raksasa media sosial Facebook dinyatakan menang dalam pengadilan Jerman, melawan seorang pengungsi asal Suriah bernama Anas Modamani (19).

Modamani, seperti dilansir AFP, Selasa (7/3/2017),  menggugat Facebook agar menghapus semua meme maupun berita hoax yang mencantumkan potret dirinya saat berswafoto dengan Kanselir Jerman Angela Merkel.

Gugatan itu diajukan lantaran foto Modamani  banyak dipakai sebagai meme ataupun berita hoax, yang memfitnah dirinya sebagai teroris maupun kriminal. Meme dan berita hoax itu sendiri, banyak diproduksi oleh kelompok-kelompok sayap kanan anti-imigran maupun kaum neo-fasis.

Baca Juga: Komnas HAM: Freeport Tak Punya Bukti Beli Tanah Adat Amungme

Setelah meme maupun berita hoax yang mencantumkan foto "selfie" dengan Angela Merkel berterbaran di Facebook, Modamani mengklaim kehidupannya sebagai pengungsi di Jerman terbilang susah.

Namun, pengadilan Jerman memutuskan Facebook tidak diharuskan menghapus seluruh meme maupun berita terkait Modamani yang diunggah ke laman jejaring sosialnya.

Chan-jo Jun, pengacara Modamani, menuturkan algoritma Facebook sebenarnya bisa melacak dan menghapus seluruh meme maupun berita hoax tersebut.

"Algoritma itu juga dipakai Facebook untuk melacak dan menghapus seluruh konten porno maupun pelanggaran hak cipta. Jadi, kenapa mereka tidak mau melakukannya untuk membantu Modamani?" desak Jun, seusai persidangan.

Baca Juga: Begini Sedihnya Orangtua yang Anaknya Tewas Saat Lihat Tawuran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI