Suara.com - Majelis Latupati atau kumpulan raja-raja Maluku mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (7/3/2017). Mereka ingin minta waktu Presiden untuk bertemu dan membicarakan kasus dugaan penghinaan terhadap kehormatan para raja Maluku dan Jokowi yang dilakukan pemilik akun Facebook Indrisantika Kurniasari.
"Kami sudah mengirimnya tadi pagi, salah satu isinya memohon kesediaan dan waktu bapak Presiden, yang kiranya berkenan menerima para Latupati Maluku, gubernur Maluku, pimpinan DPRD Provinsi Maluku, perwakilan tokoh masyarakat Maluku dan perwakilan tim lawyer yang berjumlah 12 orang dalam rangka audiensi dan silaturahmi untuk melaporkan situasi dan kondisi Maluku saat ini dan proses hukum yang sedang berjalan," kata pengacara Majelis Latupati, Djamalludin Koedoeboen.
Langkah Majelis Latupati merupakan kelanjutan dari langkah enam raja yang melaporkan akun Facebook Indrisantika ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2017). Kasus yang mereka perkarakan adalah komentar Indrisantika terhadap penampilan Presiden Jokowi ketika tengah berfoto bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Ketika itu, Jokowi memakai pakaian kebesaran adat Maluku. “Maaf mau tanya ni!! Raja Kodok pake baju adat daerah mana yah…??? Apa doi ingin bersaing dengan King Salman ya…? Sampai segitunya dalam mencari kostu,. hanya karena ingin bersaing dengan King Salman,,,!!!!.”
Majelis Latupati sepakat mendorong polisi untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
"Kami sampaikan juga bahwa kehadiran mereka di Jakarta dalam rangka berkoodinasi dengan tokoh masyarakat Maluku yang ada di Jakarta untuk membicarakan langkah-langkah apa yang harus diambil terkait pemberiataan yang sudah viral tersebut," katanya.
Dalam surat kepada Jokowi, juga dituliskan doa para raja untuk kebaikan Jokowi.
Djamaluddin mengatakan gelar yang diberikan kepada Jokowi merupakan kehormatan tertinggi di masyarakat adat Maluku.
"Itu bukan gelar biasa, tapi gelar tertinggi di masyarakat adat Maluku, itu yang kami sesalkan," katanya.
Barang bukti yang dibawa ke Bareskrim, antara lain foto maupun tulisan yang diunggah akun Facebook Idisantika juga sejumlah komentar netizen.
"Kami menduga pasal yang akan dipakai pasal 311 tentang penistaan, pencemaran nama baik, UU ITE Pasal 27 ayat 3 kurang lebih enam tahun ancaman hukumannya. Kami berharap bahwa laporan ini disikapi penyidik. Kami mohon agar mendapatkan atensi dari bapak kapolri karena sesungguhnya pada saat penobatan hadir juga di tengah presiden bapak kapolri dan bapak panglima TNI. Foto beliau bertiga diunggah dan dikomentari yang bersangkutan," kata Djamaluddin.