Suara.com - Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dan dua pegawai honorarium Dinas Kebersihan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian karena tepergok berjudi di rumah kepala dinas mereka.
Penangkapan itu diungkapkan Polda NTT saat merilis sejumlah tersangka kasus perjudian selama periode Februari-Maret 2017, di Mapolda, Selasa (7/3).
"Mereka ditangkap saat sedang bermain judi kartu remi di rumah milik Kepala Dinas Kebersihan Kota Kupang Obed Dominggus R Kadji," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Yudi Sinlaeloe, seperti dilansir Antara, Selasa (7/3) siang.
Ketiga PNS yang ditangkap itu ialah PDF (48), HDC (48), dan REJSF (48. Sementara dua pegawai honorarium yang dibekuk adalah YM (48) serta NFB (48).
Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Raja Salman Bukannya Tak Tahu Siapa Itu Ahok
Selain menangkap kelima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 52 lembar kartu remi serta uang tunai sebanyak Rp 667.000.
"Kami juga telah memanggil Kadis Kebersihan Obed Dominggus dan telah memeriksanya. Semua pegawai itu disangkakan melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian,” terangnya.