Jaksa penuntut umum Ali Mukartono meyakini Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menempatkan surat Al Maidah ayat 51 sebagai penghambat perjalanan Ahok untuk memenangkan pilkada.
Hal itu terkait dengan pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Ali semakin yakin setelah mendengarkan kesaksian Wakil Rektor Universitas Darma Persada Eko Cahyono yang dihadirkan pengacara Ahok di persidangan ke 13, hari ini. Di persidangan, Eko menyatakan salah satu penghambat kekalahan pasangan Ahok dan Eko ketika maju di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bangka Belitung pada tahun 2007 karena ada selebaran berisi seruan agar warga jangan memilih pemimpin non muslim.
"Jadi begini, apakah Al Maidah diucapkan spontan atau tidak (oleh Ahok), jadi saya tanya pada saksi pertama (Eko), hasil evaluasi kegagalan di Belitung itu apa. Ternyata dia jawab dua, pertama dia jawab soal penggelembungan suara, kedua sifatnya itu ada selebaran surat Al Maidah," ujar Ali usai persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
"Berarti Al Maidah ini sudah diposisikan sebagai penghambat. Nah, itu saksi yang pertama," Ali menambahkan.
Dalam persidangan tadi, kata Ali, jaksa juga bertanya kepada saksi dari pengacara Ahok lainnya, Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta Bambang Waluyo. Bambang ditanya apakah kasus surat Al Maidah ayat 51 menjadi pembahasan tim pemenangan Ahok. Ternyata isu tersebut dibahas.
"Ketika dia (Bambang) mengatakan berasal partai pengusung, saya tanya apakah kegagalan di Babel juga dibahas. artinya dibahas Al Maidah sebelum berangkat ke Pulau Seribu," kata Ali
Bambang merupakan anggota tim sukses Ahok dan Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta 2017.
"Rangkaian seperti ini kan tidak bisa berdiri sendiri, tetapi saling berkaitan. Jadi tidak tiba-tiba," Ali menambahkan.
Hal itu terkait dengan pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Ali semakin yakin setelah mendengarkan kesaksian Wakil Rektor Universitas Darma Persada Eko Cahyono yang dihadirkan pengacara Ahok di persidangan ke 13, hari ini. Di persidangan, Eko menyatakan salah satu penghambat kekalahan pasangan Ahok dan Eko ketika maju di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bangka Belitung pada tahun 2007 karena ada selebaran berisi seruan agar warga jangan memilih pemimpin non muslim.
"Jadi begini, apakah Al Maidah diucapkan spontan atau tidak (oleh Ahok), jadi saya tanya pada saksi pertama (Eko), hasil evaluasi kegagalan di Belitung itu apa. Ternyata dia jawab dua, pertama dia jawab soal penggelembungan suara, kedua sifatnya itu ada selebaran surat Al Maidah," ujar Ali usai persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
"Berarti Al Maidah ini sudah diposisikan sebagai penghambat. Nah, itu saksi yang pertama," Ali menambahkan.
Dalam persidangan tadi, kata Ali, jaksa juga bertanya kepada saksi dari pengacara Ahok lainnya, Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta Bambang Waluyo. Bambang ditanya apakah kasus surat Al Maidah ayat 51 menjadi pembahasan tim pemenangan Ahok. Ternyata isu tersebut dibahas.
"Ketika dia (Bambang) mengatakan berasal partai pengusung, saya tanya apakah kegagalan di Babel juga dibahas. artinya dibahas Al Maidah sebelum berangkat ke Pulau Seribu," kata Ali
Bambang merupakan anggota tim sukses Ahok dan Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta 2017.
"Rangkaian seperti ini kan tidak bisa berdiri sendiri, tetapi saling berkaitan. Jadi tidak tiba-tiba," Ali menambahkan.