Suara.com - Malaysia urung mendeportasi ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang sudah bebas dari hukuman di pusat tahanan sementara (PTS) Negeri Sabah. Pasalnya, negeri jiran itu tidak punya uang untuk mendanai deportasi.
Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah, Malaysia, Ahmad DH Irfan, mengungkapkan sebanyak 495 TKI ilegal seharusnya dideportasi Januari 2017.
Ratusan TKI ilegal itu rincinya ialah 250 ditampung di PTS Kemanis PApar, 175 orang di PTS Menggatal Kota Kinabalu, dan 70 TKI lainnya di PTS Sibuga Sandakan.
Baca Juga: Film "Gold" Kisahkan Penipuan Bre-X di Era Soeharto
“Belum adanya kesepahaman antara pemerintah Negeri Sabah dengan pengelola Pelabuhan Tawau soal biaya masuk dan biaya tiket kapal menuju Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara,” tutur Irfan kepada Antara, Selasa (7/3/2017).
Ia amengatakan, pemerintah negara bagian itu terus bernegosiasi dengan pengelola Pelabuhan Tawau agar ribuan TKI yang menyesaki seluruh PTS dapat secepatnya dideportasi.
“Selama belum ada keputusan, KJRI Kota Kinabalu terus memantau kondisi TKI yang sedang menjalani hukuman di PTS-PTS sebelum dideportasi ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan,” tandasnya.