Santa alias Aliang didampingi pengacara berjuang untuk mencari keadilan.
Santa merupakan supir taksi tidak resmi yang divonis hukuman mati dalam kasus tindak pidana narkotika oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (3/3/2017). Dia mencari keadilan karena merasa tidak terlibat dalam kasus sabu.
Koordinator Advokasi LBH Masyarakat Muhammad Afif Abdul Qoyim menemukan berbagai kejanggalan dalam proses persidangan. Seperti yang terjadi dalam sidang pembacaan vonis yang prosesnya dinilai dilakukan secara terburu-buru.
Santa merupakan supir taksi tidak resmi yang divonis hukuman mati dalam kasus tindak pidana narkotika oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (3/3/2017). Dia mencari keadilan karena merasa tidak terlibat dalam kasus sabu.
Koordinator Advokasi LBH Masyarakat Muhammad Afif Abdul Qoyim menemukan berbagai kejanggalan dalam proses persidangan. Seperti yang terjadi dalam sidang pembacaan vonis yang prosesnya dinilai dilakukan secara terburu-buru.
Dinilai terburu-buru karena setelah jaksa menyampaikan tuntutan hukuman mati, hakim hanya memberi waktu kepada Santa dan pengacara selama 30 menit untuk membuat nota pembelaan. Karena waktunya sangat mepet, mereka membuat pembelaan dengan tulisan tangan di atas kertas folio yang dibeli dari kios foto kopi.
Usai pembacaan pembelaan dilakukan usai salat Jumat, hakim langsung menjatuhkan vonis mati.
Vonis tersebut sama sekali tak pernah dibayangkan Santa yang punya istri dan seorang anak itu.
Ketika hakim mengetuk palu tanda vonis sah, di luar ruang sidang, tepatnya di pelataran pengadilan sedang berlangsung acara hiburan musik dangdut. Acara tersebut diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Afif Abdul Qoyim menduga banyak aturan peradilan yang ditabrak majelis hakim dalam memproses kasus Santa.
"Tidak pernah ada sebelumnya sidang dilakukan hari Jumat, apalagi dalam sehari itu dilakukan sidang pembacaan tuntutan, pembelaan dan langsung menjatuhi vonis dalam waktu bersamaan. Ini sudah seperti sidang kasus tilang SIM kendaraan bermotor saja, dilakukan secara kilat," kata Afif saat ditemui usai mengadu ke Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Afif mengatakan usai hakim membacakan vonis mati, pengacara langsung mengajukan banding.
"Saat itu juga kami langsung mengajukan banding, nggak pakai mikir-mikir dulu. Karena kami yakin Santa tak bersalah, dia hanya korban dalam proses hukum yang cacat," ujar dia.
Yang membuat Afif makin heran, ketika itu jaksa penuntut umum juga mengajukan banding. Padahal, kata dia, vonis hakim sesuai tuntutan jaksa.
"Kami juga heran, kok saat itu juga jaksanya juga mengajukan banding," tutur dia.
Afif meyakini Santa tidak bersalah. Sebab, kata dia, tak ada bukti kuat.
"Santa ini tidak pernah terlibat kasus narkoba. Dia juga tak pernah punya rekam jejak kasus kriminal. Dia sehari-hari bekerja sebagai supir taksi liar di kawasan Jalan Gajah Mada," tutur dia.