Suara.com - Polisi Diraja Malaysia mengepung serta menyegel Kantor Kedutaan Besar Republik Demokrasi Rakyat Korea (Utara), di Kuala Lumpur, Selasa (7/3/2017).
Wakil Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Nur Jazlan Mohamed mengungkapkan, pengepungan tersebut untuk mendata serta mengidentifikasi staf kedutaan yang masih beraktifitas.
Selain itu, Malaysia juga melarang staf kedutaan serta warga Korut keluar dari negeri jiran tersebut.
Malaysia mengklaim, kebijakan itu adalah aksi balasan atas keputusan Korut yang melarang seluruh warga dan staf kedutaan Malaysia di Pyongyang meninggalkan negara tersebut.
Baca Juga: "Backpacker" Inggris Dua Bulan Diculik dan Diperkosa di Australia
"Ini adalah respons kebijakan mereka. Selain itu, ini juga untuk keamanan warga Korut di Malaysia. Kami tidak ingin terjadi hal yang tak diinginkan terhadap mereka, dan pemerintah kami terus disalahkan," tutur Nur Jazlan, seperti dilansir The Star.
Sebelumnya, Korut menyatakan Duta Besar Malaysia untuk mereka, Mohamad Nizan Mohamad, berstatus persona non grata alias tidak disukai.
Pemerintah Korut juga mengultimatum Nizan beserta staf kedutaan Malaysia angkat kaki hingga 48 jam ke depan terhitung sejak Minggu (5/3/2017) pukul 10.00 pagi waktu setempat. Artinya, seluruh aktivitas Kedubes Malaysia di Pyongyang bakal ditutup sejak hari ini, Selasa (7/3).
Hubungan Malaysia-Korut semakin memanas, setelah kematian pria yang diduga Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Kim Jong Un, beberapa waktu lalu.
Malaysia menuduh Korut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Sementara Korut menuding Malaysia memanipulasi dan mempolitisasi kasus itu.
Baca Juga: Ada Sebuah Dupa di Ruang Sidang Ahok