Di ruang sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, tedapat benda-benda sakral.
Benda-benda sakral yang terlihat, antara lain dupa atau hio, kemudian Al Quran, juga Al Kitab. Mengapa berada di dalam ruang sidang?
"Itu alat kelengkapan peyumpahan bagi saksi atau ahli di muka persidangan," ujar Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi di sela persidangan yang ke 13, Selasa (7/3/2017).
Benda-benda sakral yang terlihat, antara lain dupa atau hio, kemudian Al Quran, juga Al Kitab. Mengapa berada di dalam ruang sidang?
"Itu alat kelengkapan peyumpahan bagi saksi atau ahli di muka persidangan," ujar Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi di sela persidangan yang ke 13, Selasa (7/3/2017).
Hasoloan mengatakan keberadaan benda-benda seperti itu di dalam persidangan sudah lumrah.
Hasoloan meminta media massa jangan memelintirnya.
"Di situ kan juga ada Al Kikab dan Al Quran, bukan hanya hio saja," kata Hasoloan.
Sidang ke 13 hari ini dimulai dari pukul 9.00 WIB dengan menghadirkan tiga saksi dari pengacara Ahok. Mereka adalah Partai Golkar Bambang Waluyo, kakak angkat Ahok: Andi Analta Amier, dan Eko Cahyono.