Giliran Korea Utara Usir Duta Besar Malaysia

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 07 Maret 2017 | 14:03 WIB
Giliran Korea Utara Usir Duta Besar Malaysia
Duta Besar Malaysia untuk Korea Utara Mohamad Nizan Mohamad. [Plainview Daily Herald]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Republik Demokrasi Rakyat Korea (Utara) menyatakan Duta Besar Malaysia untuk mereka, Mohamad Nizan Mohamad, berstatus persona non grata alias tidak disukai.

Pemerintah Korut juga mengultimatum Nizan beserta staf kedutaan Malaysia angkat kaki hingga 48 jam ke depan terhitung sejak Minggu (5/3/2017) pukul 10.00 pagi waktu setempat. Artinya, seluruh aktivitas Kedubes Malaysia di Pyongyang bakal ditutup sejak hari ini, Selasa (7/3).

"Dubes Malaysia berstatus 'persona non grata' sesuai Konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik. Dia harus meninggalkan negeri kami dalam waktu 48 jam," begitu maklumat yang dipubliksikan di kantor berita Korut, KCNA, Senin (6/3).

Baca Juga: Indonesia Berterimakasih Raja Salman Perpanjang Liburan di Bali

Nizan sendiri, seperti dilansir The Star, tidak berada di Korut. Ia dipanggil pulang pemerintah Malaysia sejak 22 Februari 2017, untuk kepentingan konsultasi. Karenanya, bisa jadi, Nizan tidak diperkenankan kembali masuk Pyongyang.

Keputusan Korut tersebut merupakan balasan atas aksi Malaysia yang mengusir Duta Besar Korut Kang Chol, yang juga berstatus persona non grata.

Kang Chol  diusir karena menilai negeri jiran itu memanipulasi autopsi jenazah pria yang diduga Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korut Kim Jong Un.

"Duta Besar Korut Kang Chol sudah kami nyatakan berstatus persona non grata (sosok yang tak diinginkan). Silakan bagi yang bersangkutan angkat kaki dari Malaysia," tegas Menteri Luar Negeri Anifah Haji Aman, seperti dilansir AFP, Minggu (5/3/2017).

Anifah menegaskan, Kang Chol harus pergi dari Malaysia maksimal 48 jam setelah dinyatakan sebagai persona non grata.

Baca Juga: Kisah Santa, Dari Ruang Sidang sampai Vonis Mati yang Diragukan

Ia mengatakan, keputusan tersebut diterapkan karena Dubes Korut tak mau meminta maaf setelah menuduh Malaysia merekayasa hasil autopsi pria diduga Kim Jong Nam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI