Suara.com - Saat kakak angkat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi Analta Amier, ingin memberikan keterangan dalam sidang lanjutan ke-13, jaksa penuntut umum langsung menyampaikan keberatan.
JPU keberatan karena menganggap Analta sudah pernah dibuatkan berita acara pemeriksaan namun beberapa kali terlihat menyaksikan jalanya persidangan Ahok dan mendengarkan keterangan dari beberapa saksi-saksi sebelumnya.
"Ada pelanggaran terhadap undang-undang, kapasitas saksi tidak dapat diterima sebagai saksi. Daripada cacat hukum nanti," ujar ketua JPU Ali Mukartono dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Ali mengatakan JPU baru tahu saksi meringankan Ahok yang dihadirkan dalam persidangan kali ini bernama Analta setelah melihat kakak angkat Ahok dihadirkan ke sidang ke-13.
Baca Juga: FPI: Ahok Menang di Jakut, Jakbar dan Mau Kuasai Jaktim, Jaksel
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso terlebih dahulu melakukan konfirmasi hal tersebut kepada Analta.
"Sekarang saudara saya tanya waktu sidang di sini (Kementerian Pertanian) pernah ikut?" tanya Dwiarso.
"Pernah cuma sekali," jawab Analta.
Selanjutnya, majelis hakim memutuskan menolak Analta diambil sumpah dan memberikan keterangan dalam sidang Ahok karena sudah beberapa kali mengikuti jalanya persidangan Ahok.
"Untuk itu keberatan penuntut umum kami terima, saksi tak bisa didengarkan keterangannya dalam persidangan ini. Menurut majelis karena sudah dengarkan keterangan saksi, saksi (Analta) ini tidak bisa diperiksa," kata Dwiarso.
Baca Juga: Saksi Beberkan Kenapa Mau Duet dengan Ahok yang Non Muslim
Selanjutnya, Dwiarso meminta tim penasihat hukum Ahok dalam persidangan berikutnya bisa menghadirkan sakai lain.
"Saya kira nanti penasihat hukum bisa ajukan saksi di luar berkas yang kira-kira pengetahuannya sama dengan saksi ini. Bisa digantikan saksi lain," katanya.