Suara.com - Israel tengah merancang peraturan meringankan hukuman bagi pengguna ganja untuk kepentingan pribadi maupun kesehatan. Pasalnya, banyak warga negeri tersebut menyukai ganja.
Dalam rancangan peraturan yang tengah diratifikasi parlemen Israel, warga yang kali pertama kedapatan menggunakan ganja tidak bakal ditahan atau diberi sanksi penjara.
Para pengguna hanya diharuskan membayar denda 1.000 Shekel atau setara Rp 3,6 juta. Jumlah denda itu bakal ditambah ketika yang bersangkutan kembali tepergok menggunakan ganja.
Baca Juga: 700 Kontraktor Jalan Se-Asia dan Australia akan Kumpul di Bali
Kalau tepergok untuk kali ketiga, pengguna ganja akan diberikan hukuman percobaan. Sedangkan tuntutan pidana baru diterapkan ketika pengguna tepergok untuk kali keempat.
Rancangan peraturan tersebut disambut gembira warga Israel, yang menurut Kantor PBB bidang obat-obatan dan kriminal minimal 9 persen di antaranya pengguna aktif ganja.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengungkapkan, peraturan itu dirancang agar negaranya bisa membuka diri bagi masa depan.
“Meski di satu si berbahaya, tapi di lain sisi peraturan itu untuk menyeimbangkan kepentingan warga,” tutur Benjamin, seperti dilansir Telegraph, Senin (6/3/2017).
Sementara Menteri Kehakiman Israel Ayelet Shaked menilai, negaranya tidak bisa menutup mata terhadap perubahan global terkait manfaat penggunaan ganja.
Baca Juga: Korut Sandera WN Malaysia, Najib Razak: Menjijikkan!
Untuk diketahui, Israel adalah salah satu pelopor penelitian serta penggunaan ganja untuk kepentingan medis.