Suara.com - Tiga saksi meringankan ini akan dihadirkan di sidang ke 13 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini.
Tiga saksi yang akan dihadirkan oleh tim pengacara Ahok yaitu kakak angkat Ahok, Analta Amier, kader Partai Golkar Bambang Waluyo Djojohadikusumo, dan Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta Eko Cahyono.
Giliran pertama yang memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim adalah Eko. Eko merupakan mantan pasangan Ahok di bursa pilkada Bangka Belitung pada tahun 2007.
"Pernah jadi calon wakil gubernur dalam pemilihan tahun 2007 di Provinsi Bangka Belitung. Ada lima pasangan calon, saya sama Pak Basuki nomor urut tiga," kata Eko ketika menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Eko menambahkan ketika dirinya maju ke pilkada di Bangka Belitung dia menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Sedangkan Ahok ketika itu masih Bupati Belitung Timur.
Pasangan Ahok dan Eko kemudian tidak berhasil memenangkan pilkada. Tapi perolehan suara mereka hanya beda tipis dengan pemenang.
Setelah kekalahan tersebut, Ahok dan Eko mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, tapi ditolak.
"Waktu itu banyak sekali pemilih kami yang tidak menerima kartu panggilan, di lapangan ditemukan seperti itu," kata Eko.
Setelah itu, Eko kembali menjadi pegawai negeri sipil dengan jabatan sekretaris dari salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
"Kalau Pak Basuki mencalonkan diri jadi anggota DPR RI dari Partai Golkar," kata Eko.