Suara.com - Terdakwa dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) protes di ruang sidang kasusnya. Lantaran Jaksa Penuntut Umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nandi Naksabandi, saksi pelapor yang sudah meninggal Desember lalu.
"Sesuai BAP ada permohonan penuntut umum membacakan saksi yang diberkas saksi yang meninggal dunia," ujar Dwiarso dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Di hadapan ketua majelis hakim, JPU Ali Mukartono mengatakan JPU baru mendapat surat kematian Nandi. Sebelumnya JPU hanya mendapat informasi dari pemberitaan berbagai media.
Dalam BAP Nandi, dia menjelaskan tidak menyaksikan saat Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Baca Juga: Jaksa Protes Politisi Golkar Jadi Saksi Meringankan Ahok
"Tapi hal itu (pidato Ahok) saya ketahui dari pemberitaan TV7. Selain melihat disiaran TV saya juga melihat di Youtube," kata Nandi dalam BAP-nya.
Setelah Ahok mengutip surat Al Maidah, dalam BAP Nandi mengatakan banyak masyarakat khususnya umat Islam yang tersinggung dan marah.
"Menurut saya kata-kata berbunyi 'jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah macam-macam', itu dapat dipahami ulama dan ustad telah membohongi umat muslim. Sehingga yang dilakukan Ahok penghinaan atau penodana agama Islam," katanya.
Dalam keterangan tambahan Nandi, lelaki yang meninggal di usia 61 tahun itu meminta Ahok diperlakukan sama di mata hukum.
Setelah seluruh jawaban BAP dibacakan JPU, ketua majelis hakim memberikan kesempatan untuk Ahok memberikan tanggapan atas BAP tersebut. Kemudian Ahok pun menyampaikan keberatannya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ahok Bawa Saksi Luar Biasa di Sidang Ke-13
Meski menyampaikan keberatan, Ahok juga sempat mendoakan almarhum Nandi.