Suara.com - Jaksa Penuntut Umum perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan kepada pengajuan saksi yang meringankan Ahok.
JPU Ali Mukartono mengatakan salah satu saksi meringankan yang dihadirkan pihak Ahok bukanlah saksi-saksi yang masuk dalam berkas acara pemeriksaan. Saksi itu yakni, politisi Partai Golkar Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo.
"Kami keberatan yang Mulia. Seharusnya saksi yang diperiksa yang ada di berkas perkara," ujar Ali dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Setelah melakukan musyawarah, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto menerima keberatan JPU dan meminta panitera mencatat keberatan tersebut. Namun, untuk persidangan kali ini Dwiarso memberikan kesempatan pihak Ahok menghadirkan 3 orang saksi, termasuk Bambang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ahok Bawa Saksi Luar Biasa di Sidang Ke-13
"Sesuai dengan persidangan kita habiskan saksi yang ada di berkas dulu, setelah itu baru yang saski tambahan. Sesuai permintaan jaksa," kata Dwiarso.
Selain Bambang, dua saksi meringankankan Ahok lainnya dalm sidang kali ini adalah kakak angkat Ahok, Andi Analta Amier dan Eko Cahyono.
"Akan tetapi majelis mempertimbangkan khusus sidang hari ini akan kami periksa setelah saksi kedua kita periksa," kata dia.
Dwiarso menegaskan jika tim penasihat hukum Ahok dalam sidang berikutnya menghadirkan saksi di luar BAP tidak akan didenagar keterangannya.
"Untuk persidangan berikutnya jangan dipanggil dulu. Kalau dipanggil nggak akan kami periksa. Ini untuk efesiensi waktu," kata dia.
Baca Juga: Ahok Akan Pindahkan Warga Tambak dan Manggarai ke Rusun