Suara.com - Personel Kepolisian Sektor Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang perempuan yang diduga menjadi penjual judi jenis toto gelap di Kecamatan Parittiga.
"Pelaku berinisial Ca alias Ak (43), warga Dusun Tayu, Ketap, Kecamatan Jebus kami tangkap saat sedang menunggu pembeli," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono, Senin (6/3/2017).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang mengeluhkan maraknya perjudian jenis toto gelap yang terjadi di daerah itu.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya saat sedang menunggu pembeli. Dari hasil penggeledahan kami menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp619.000, satu unit telepon seluler, satu buah buku shio, 12 lembar kertas pasangan pembeli, satu buah buku rekapitulasi angka dan alat tulis," katanya.
Baca Juga: Acer Aspire GX, Perangkat Gaming Ini Bisa Isi Baterai
Saat dimintai keterangan pelaku mengakui tidak memiliki izin penjualan toto gelap. Pelaku dan barang bukti saat ini masih ditahan di Mapolsek Jebus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kami berharap masyarakat proaktif memberikan informasi situasi keamanan dan ketertiban di lingkungannya agar tetap terjaga kondusif," kata dia. [Antara]