Dituntut 12 Tahun Penjara, Produsen Vaksin Palsu Histeris

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 07 Maret 2017 | 00:39 WIB
Dituntut 12 Tahun Penjara, Produsen Vaksin Palsu Histeris
Ratusan keluarga yang curiga anaknya menjadi korban vaksin palsu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rita tampak dibopong suaminya serta petugas pengadilan menuju sel tahanan dengan terus menyebut nama kedua anaknya.

Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman diketahui berperan sebagai produsen vaksin palsu tripacel, pediacel, enggerik B, Harvics dan tuberkolin di rumahnya kawasan Kemang Pratama, Kecamatan Bekasi Selatan sejak 2010 hingga 2016.

Terdakwa ditangkap petugas pada Juni 2016 berdasarkan kepemilikan barang bukti berupa alat-alat produksi vaksin di rumahnya yang didapat dari Pasar Proyek, Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur. [Antara]

Baca Juga: Konser 'Pamungkas' Tommy Page di Indonesia Terpajang di Sosmed

REKOMENDASI

TERKINI