Rp108 per Suara Tak Memadai, Bantuan Dana untuk Parpol Akan Naik

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Senin, 06 Maret 2017 | 23:44 WIB
Rp108 per Suara Tak Memadai, Bantuan Dana untuk Parpol Akan Naik
Ilustrasi gedung DPR dan MPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri sedang mengkaji usulan kenaikan bantuan dana bagi partai politik. Bantuan keuangan untuk parpol sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol.

Bantuan dihitung per suara sah yang membuat parpol berhak atas kursi di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten dengan satu suara dihargai Rp108.

Namun, menurut Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, bantuan Rp108 per suara itu sudah dinilai tidak memadai lagi. Apalagi dikaitkan dengan inflasi dan kenaikan harga lainnya sehingga usulan perubahan dana bantuan menjadi pertimbangan.

"Kami masih hitung berapa jumlah kenaikan yang pas," kata Soedarmo di Balikpapan, Kalimantan Timur, seperti dikutip dari Antara, Senin (6/3/2017).

Baca Juga: Kembali Jadi Plt, Sumarsono Dititipi 9 Tugas oleh Ahok

"Memang kalau yang sekarang ini saya lihat terlalu rendah jumlahnya kalau kita hadapkan dengan situasi saat sekarang ini. Padahal ada inflasi, itu kan juga menjadi pertimbangan," katanya.

Selama ini parpol yang menerima bantuan keuangan dari pemerintah melalui APBN wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas segala penggunaannya. Paling lambat, LPJ itu harus dibuat per Januari.

"Ada satu atau dua parpol yang terlambat menyusun laporannya, tapi saya rasa itu hal biasa. Mungkin terkendala dengan hal-hal teknis dan lain sebagainya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI