Suara.com - Duta Besar Republik Demokrasi Rakyat Korea (Utara) Kang Chol, akhirnya pergi meninggalkan Malaysia, Senin (6/3/2017) sore.
Kang Chol, Sabtu (4/3), dinyatakan berstatus persona non grata (orang yang tak diinginkan) oleh pemerintah Malaysia, karena menilai negeri jiran itu memanipulasi autopsi jenazah pria yang diduga Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korut Kim Jong Un.
Seperti diberitakan The Star, Kang Chol tampak meninggalkan kantor Kedutaan Besar Korea Utara (Kedubes Korut), Kuala Lumpur, Senin sore sekitar pukul 3.50 waktu setempat.
Mengendarai mobil merek Jaguar, Kang Chol yang dikawal anggota Kepolisian Diraja Malaysia langsung pergi ke Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur. Ia dijadwalkan terbang ke Beijing, Tiongkok, sebagai daerah transit untuk memasuki wilayah Korut.
Baca Juga: Gara-gara Kim Jong Nam Terbunuh, Malaysia Minta Ini ke AFC
Ia tidak menanggapi pernyataan awak media yang sudah berkerumun di depan gerbang kantor kedubes.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Malaysia Anifah Haji Aman, menyatakan Kang Chol berstatus persona non grata dan harus segera angkat kaki.
"Duta Besar Korut Kang Chol sudah kami nyatakan berstatus persona non grata (sosok yang tak diinginkan). Silakan bagi yang bersangkutan angkat kaki dari Malaysia," tegas Menteri Luar Negeri Anifah Haji Aman, seperti dilansir AFP, Minggu (5/3/2017).
Anifah menegaskan, Kang Chol harus pergi dari Malaysia maksimal 48 jam setelah dinyatakan sebagai persona non grata.
Ia mengatakan, keputusan tersebut diterapkan karena Dubes Korut tak mau meminta maaf setelah menuduh Malaysia merekayasa hasil autopsi pria diduga Kim Jong Nam.
Baca Juga: Kode Rahasia Kiriman Korut saat Malam Pembunuhan Kim Jong Nam
"Kami akan selalu bertindak keras terhadap siapa pun yang merongrong kewibawaan pemerintah. Siapa pun!" tegas Anifah.