Polisi dan Pemprov DKI Selidiki Sabotase Kulit Kabel

Senin, 06 Maret 2017 | 18:49 WIB
Polisi dan Pemprov DKI Selidiki Sabotase Kulit Kabel
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait penemuan limbah kulit kabel saat petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) Pemprov DKI Jakarta membersihkan saluran air di kawasan Jalan Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/3/2016) kemarin.

"Kami akan koordinasi dengan pihak Pemprov untuk menelusuri asal kabel tersebut apakah pencurian atau tidak. (Sampah kulit kabel) belum tahu berapa banyak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argk Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2017).

Kata Argo, koordinasi dengan Pemprov DKI guna memastikan apakan temuan sampah kulit kabel itu ada dugaan tindak pidana.

"Nanti akan dikoordinasi dengan pemprov. Belum ada dugaan ke arah tindak pidana," katanya.

Menurut Argo, sampah kulit kabel itu yang ditemukan di gorong-gorong itu juga tengah didalami Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kan yang nanganin Polres Jaksel jadi masih menunggu dan koordinasi laporan yang ada," kaatanya.

Kata dia, penelurusan tersebut guna menentukan jenis kulit kabel apakah ada indikasi pencurian atau pemasangan instalasi di bawah tanah.

"Tentu Polres Jaksel menelusuri kabel itu seperti apa. Apakah kabel curian yang ditaruh di got atau apakah itu kabel dibuang kita masih menunggu penyidik," kata dia

Lebih lanjut, Argo menambahkan pihaknya juga belum bisa menyimpulkan jenis sampah kabel yang ditemukan itu merupakan milik PT Telkom atau Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Belum dapat info laporan tersebut. Penyidik bekerja dulu nanti akan melihat kabel jenis apa dan berapa banyaknya," kata dia.

Pada Maret 2016 lalu, temuan limbah kulit kabel juga terungkap saat petugas melakukan pembersihan gorong-gorong yang terletak di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Saat itu, total sampah dari kulit kabel mencapai 25 ton. Polisi pun kemudian turun tangan dan menangkap para pelaku pencurian kabel. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial STR (45), MRN (34), SWY (45), AP (28), RHM (43), dan AT (48). RHM dan AT merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015. Kedua orang ini profesinya pemulung.

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat itu sampai murka. Dia sampai curiga ada orang yang menyabotasi gorong-gorong agar Jakarta selalu kebanjiran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI