Pada Maret 2016 lalu, temuan limbah kulit kabel juga terungkap saat petugas melakukan pembersihan gorong-gorong yang terletak di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Saat itu, total sampah dari kulit kabel mencapai 25 ton. Polisi pun kemudian turun tangan dan menangkap para pelaku pencurian kabel. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial STR (45), MRN (34), SWY (45), AP (28), RHM (43), dan AT (48). RHM dan AT merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015. Kedua orang ini profesinya pemulung.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat itu sampai murka. Dia sampai curiga ada orang yang menyabotasi gorong-gorong agar Jakarta selalu kebanjiran.