Ditjen Bea Cukai Serahkan Daftar 9 Importir ke KPK

Senin, 06 Maret 2017 | 18:14 WIB
Ditjen Bea Cukai Serahkan Daftar 9 Importir ke KPK
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2017). [Dok Ditjen Bea Cukai]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain berkoordinasi juga menyerahkan sejumlah beberapa nama importir yang diduga terlibat dalam kasus suap yang menyangkut mantan ketua Mahkamah konstitusi Patrialis Akbar.

"Penyidik KPK, kasih daftar saja dan kita kumpulkan, importir ada sembilan. Semuanya itu nama perusahaan," kata Heru Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat Gedung Papua, Senin (6/3/2017).

Heru menambahkan koordinasi tersebut dilakukan semua untuk mendapatkan beberapa berkas atau dokumen impor tersebut.

"Ini untuk mendapatkan beberapa berkas atau dokumen impor dan juga soft copy yang terkait dengan kegiatan penyidikan salah importir yang terlibat dalam kasus suap yang libatkan hakim mahkamah Konstitusi," ujar Heru.

Baca Juga: Patrialis Akbar Mohon Doa dari Bangsa Indonesia

Selanjutnya kerja sama yang dilakukan bea cukai dan penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan Pelabuhan yang memiliki informasi dan dokumen terkait dalam kasus ini.

"Itu semua kita sedang lihat kantor mana saja lakukan itu. Tidak menutup kemungkinan itu semua lebih dari satu pelabuhan," kata Heru.

Saat ini KPK dan bea cukai memfokuskan pencarian beberapa dokumen di pelabuhan yang berada di Jakarta. Ditjen Bea Cukai akan segera mengirimkan dokumen yang diperlukan oleh KPK.

"Berkas itu ada di beberapa tempat, misalnya Pelabuhan Tanjung Priok dan Gudang penyimpanan di Marunda, Jakarta Utara. Ini kita akan lakukan identifikasi," ujar Heru.

Patrialis diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Patrialis Akbar Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI