Bachtiar Sebut "Tutup Kasus," Mabes: Yang Buat Pernyataan Siapa?

Senin, 06 Maret 2017 | 17:10 WIB
Bachtiar Sebut "Tutup Kasus," Mabes: Yang Buat Pernyataan Siapa?
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (10/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengaku belum mendapatkan informasi terkait pertemuan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir, dan pengacara Bachtiar: Kapitra Ampera, selama 2,5 jam, sebagaimana ucapan Bachtiar dalam video yang viral di media sosial.

"Yang buat pernyataan siapa? Coba tanyakan dia deh," kata Rikwanto kepada Suara.com, Senin (6/3/2017). "Saya belum dapat ya itu infonya. Tanyain sama pengacarnya saja maksudnya apa itu. Kan yang buat pernyataan dia."

Rikwanto juga menegaskan bahwa penyidik tidak pernah menghentikan kasus hukum Bachtiar Nasir sebagaimana isu yang muncul. kasus dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua.

"Iya itu masih jalan itu," kata dia

Lebih jauh, Rikwanto belum dapat menjelaskan kapan penyidik kembali memanggil Bachtiar untuk diperiksa.

"Ya kalau memang penyidik memanggil, ya memanggil. Tapi kan sekarang belum ada kabar jadwal pemanggilannya kapan," katanya.

Sebelumnya, beredarnya potongan video berisi pernyataan Bachtiar Nasir yang kemudian heboh.

Dalam video yang diambil di sebuah ruangan tersebut, dia mengaku bersama pengacaranya, Kapitra Ampera, telah bertemu dengan Kapolri Tito untuk bicara dari hati ke hati.

"Kemarin, saya sama Pak Kapitra berdialog dengan pak kapolri lebih dari 2,5 jam, ngobrol dari hati ke hati, berita gembiranya insya Allah semua kasus ditutup. Ya, semuanya. Jadi, ya insya Allah," kata Bachtiar dalam tayangan video berlogo AQL TV.

Mendengar ucapan harapan tersebut, hadirin yang mengikuti acara serempak mengatakan "alhamdulillah."

Tapi, kata dia, untuk perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama tentu tetap berlanjut.

"Ahok tidak bisa ditawar, itu harga mati. Al Maidah 51 nggak bisa ditawar," katanya.

"Lalu, apa bargainingnya ustadz, bargainingnya ayo energi 212 kita bangun untuk Indonesia yang positif secara positif. Ayo kita bangun Indonesia yang damai dari kedamaian sebagaimana jargon kita di 212. Yang sudah bagus kita buktikan kepada dunia," dia menambahkan.

Menurutnya gara-gara aksi 212 yang berlangsung damai, berimbas pada keputusan Arab Saudi berinvestasi di negara ini.

"Gara-gara itu Saudi mau inves di Indonesia. Coba seandainya 212 itu kemarin ribut, kira-kira Saudi mau nggak datang ke Indonesia? Dan insya Allah raja (Arab Saudi) datang untuk kalian semua. Yah, kalau kita rusuh, kita bakar-bakaran kemarin, raja nggak suka dengan orang Islam. Karena orang Islam Indonesia damai, orang Islam baik-baik dan dia merasa investasniya aman, maka ini juga takdir Allah, tadinya bendera la ilaha illallah dicurigai, sekarang harus dikibar-kibarkan," katanya.

Terkait beredarnya viral video tersebut, pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera mengatakan hingga kini tidak ada satupun kasus yang dihentikan polisi.

Dia juga menyampaikan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang ditangani Bareskrim Polri.

"Seperti yang tadi saya sampaikan bahwa kami berkomunikasi dengan siapapun untuk menjelaskan eksistensi dan posisi GNPF di tengah perpolitikan bangsa ini. Dan kami tidak pernah mengintervensi hal-hal di luar itu, termasuk penegakan hukum," kata Kapitra.

Belakangan, Kapitra memberikan penjelasan.

"Seperti yang tadi saya sampaikan bahwa kami berkomunikasi dengan siapapun untuk menjelaskan eksistensi dan posisi GNPF di tengah perpolitikan bangsa ini. Dan kami tidak pernah mengintervensi hal-hal di luar itu, termasuk penegakan hukum," kata Kapitra.
Kapitra menambahkan kasus yang menimpa Bachtiar dan perangkat GNPF lainnya telah diserahkan kepada proses hukum. Tim pengacara mendampingi mereka secara profesional.

"Penegakan hukum, katakanlah yang menimpa ketua umum dan perangkatnya, kami serahkan kepada pihak kepolisian. Kami menjaganya dengan sangat ketat dan profesional. Bagi kami orang haruslah dinyatakan bersalah kalau ada undang-undang yang dilanggarnya. Orang tidak boleh dinyatakan bersalah kalau opini yang menyatakan dia bersalah. Jikalau tidak ada undang-undang yang dilanggarnya maka tidak ada satu pun kekuatan yang mempersalahkannya," kata Kapitra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI