Proses Laporan 6 Raja Maluku, Polisi Lacak Nama Asli Indrisantika

Senin, 06 Maret 2017 | 16:54 WIB
Proses Laporan 6 Raja Maluku, Polisi Lacak Nama Asli Indrisantika
Enam Raja dari Maluku dan pengacara laporkan akun Facebook Indrisantika Kurniasari ke Bareskrim Polri [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Enam raja dari Maluku melaporkan akun Facebook bernama Indrisantika Kurniasari ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/3/2017). Indrisantika dilaporkan karena diduga melecehkan para raja dan Presiden Joko Widodo melalui komentar di Facebook.

Laporan tersebut sekarang sedang diusut penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.

"Yang pasti kami selidiki dulu dong laporannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto kepada Suara.com, Senin (6/3/2017).

Tim cyber polisi sedang menelusuri identitas asli pemilik akun Facebook tersebut.

"(Telusuri) nama asli akunnya. Apa juga ada orang yang mengatasnamakan nama itu dan lain-lain ya. Kami selidiki dulu," kata dia.

Pengacara Raja Maluku, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan komentar akun Facebook Indrisantika sudah keterlaluan.

"Melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan saudari Indrisantika Kurniasari dalam akun Facebook-nya sekitar tanggal 24 Februari 2017 yang dalam kata-kata dalam akun FB yang bersangkutan ada kata-kata menista dan melecehkan para raja karena berkaitan dengan penobatan gelar adat yang diberikan kepada Bapak Joko Widodo dengan sebutan gelar adatnya Upu Kalatia Kenalean Da Ntul Po Deyo Routnya Hnulho. Itu artinya pemimpin besar yang peduli dengan hidup kesejahteraan masyarakat Maluku," kata pengacara para raja, Djamaluddin Koedoeboen usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat.

Indrisantika mengunggah foto Presiden Jokowi bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Foto Jokowi yang diungga saat memakai pakaian kebesaran adat Maluku. Kemudian dia menulis: “Maaf mau tanya ni!! Raja Kodok pake baju adat daerah mana yah…??? Apa doi ingin bersaing dengan King Salman ya…? Sampai segitunya dalam mencari kostu,. hanya karena ingin bersaing dengan King Salman,,,!!!!.”

Djamaluddin mengatakan keenam raja yang melaporkan Indrisantika mewakili Latupati seluruh Maluku. Latupati, kata dia, merupakan organisasi kumpulan raja-raja seluruh Maluku.

Djamaluddin mengatakan gelar yang diberikan kepada Jokowi merupakan kehormatan tertinggi di masyarakat adat Maluku.

"Itu bukan gelar biasa, tapi gelar tertinggi di masyarakat adat Maluku, itu yang kami sesalkan," katanya.

Barang bukti yang dibawa ke Bareskrim, antara lain foto maupun tulisan yang diunggah akun Facebook Idisantika juga sejumlah komentar netizen.

"Kami menduga pasal yang akan dipakai pasal 311 tentang penistaan, pencemaran nama baik, UU ITE Pasal 27 ayat 3 kurang lebih enam tahun ancaman hukumannya. Kami berharap bahwa laporan ini disikapi penyidik. Kami mohon agar mendapatkan atensi dari bapak kapolri karena sesungguhnya pada saat penobatan hadir juga di tengah presiden bapak kapolri dan bapak panglima TNI. Foto beliau bertiga diunggah dan dikomentari yang bersangkutan," kata Djamaluddin.

REKOMENDASI

TERKINI