Suara.com - Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan tidak ada dokumen atau barang apapun yang disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK datang ke Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat gedung Papua, Senin (6/3/2017) siang tadi.
Penyidik KPK hanya meminta Ditjen Bea Cukai mengirimkan data importir.
"Nggak ada dokumen yang diambil. Iya hanya koordinasi. Pengumpulan data Importir dan kita nanti menyampaikan kepada penyidik KPK," kata Heru di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat gedung Papua, di Jalan Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/3/2017).
Di mana penyidik KPK terus mengusut kasus yang menyangkut mantan ketua Mahkamah konstitusi Patrialis Akbar yang diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.
Baca Juga: Patrialis Akbar Mohon Doa dari Bangsa Indonesia
Menurut Heru, Gedung Papua, bea cukai dipakai oleh penyidik KPK untuk mengumpulkan sejumlah dokumen - dokumen dalam kasus tersebut.
"Jadi itu ruangan rapat yang dipakai sebagai sentra dari pada pengumpulan berkas - berkas tadi (dokumen). Karena itu ada di beberapa tempat ya . Ada di tanjung priuk dan Marunda (gudang). Ini kita akan lakukan identifikasi dimana lagi kantor - kantor dimana dokumen itu. kita akan kumpulkan. Ya ini seperti poskonya ya saya kira itu," ujar Heru.
"Artinya dokumen kita nanti serahkan, kita berikan beberapa data importir. Kemudian kita lakukan pengumpulan," Heru menambahkan.
Sebelumnya, diketahui penyidik KPK saat meninggalkan Gedung Bea Cukai membawa satu buah koper berwarna hitam. Itu diduga membawa sejumlah beberapa bukti sitaan. Namun hal itu telah dibantah oleh, Direktorat Jenderal Bea cukai tersebut.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Patrialis Akbar Hari Ini