Suara.com - Indonesia mengklaim memberikan bantuan hukum yang layak ke tersangka pembunuh kakak tiri pemimpin Korea Kim Jong Un, Kim Jong Nam, Siti Aisyah di Malaysia. Kementerian Luar Negeri yang mengawasi perjalanan hukum ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menjelaskan pemerintah juga mengawal agar Aisyah mendapatkan pendampingan hukum yang layak sebagai WNI.
"Pemerintah berikan bantuan hukum. Upaya kami melalui Kemlu yang sudah saya pantau bagaimana Siti Aisyah mendapatkan perlakuan hukum yang layak. Itu yang dapat dilakukan," kata Wiranto kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Indonesia tidak bisa mengintervensi proses hukum terhadap Aisyah di Malaysia. Penanganan kasus ini menjadi kewenangan atau yurisdiksi hukum di Malaysia.
Baca Juga: Kim Jong Un Susul Jenazah Kakaknya di Malaysia? Ini Kata Polisi
"Tetapi bagaimana pun juga prinsip untuk melindungi segenap WNI itu diutamakan, di mana saja WNI kita lindungi," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kim Jong Nam meninggal setelah disergap dua perempuan yang terindentifikasi sebagai Siti Aisyah dan perempuan asal Vietnam, Doan Thi Hong (29). Kakak tiri pemimpin Korut itu dibunuh dengan racun tetrodotoksin.
Selain menangkap kedua perempuan, polisi Malaysia juga menangkap Muhammad Farid bin Jalaluddin, warga Malaysia, pacar Siti Aisyah. Saat ini Aisyah berada di penjara Selangor. KBRI di Malaysia saat ini sedang mengupayakan pendampingan terhadap Aisyah.
Berbagai spekulasi muncul setelah kasus tersebut menyeruak. Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan Badan Intelijen Negara untuk memastikan kebenaran isu Aisyah dimanfaatkan agen rahasia untuk membunuh Kim Jong Nam.
Baca Juga: Kakak Tiri Kim Jong Un Dibunuh dengan Senjata Pembunuh Massal