Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari berbagai dokumen terkait kasus suap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Dokumen itu mereka cari di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat
Penyidik KPK datang ke Pusat Gedung Papua Ditjen Pajak, Jalan Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/3/2017).
"Kedatangan dari rekan tim KPK yang maksudnya untuk berkoordinasi mendapatkan beberapa berkas atau dokumen impor dan juga soft copy. Terkait dengan giat penyidikan salah satu importir yang terlibat dalam kasus suap yang melibatkan hakim mahkamah konstitusi," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di lokasi penggeledahan.
Penggeledahan ini terkait kasus yang menyangkut mantan ketua Mahkamah konstitusi Patrialis Akbar yang diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.
Baca Juga: Patrialis Akbar Mohon Doa dari Bangsa Indonesia
"Pada prinsipnya bea cukai mendukung kegiatan ini. Kami tadi lakukan kordinasi untuk pemenuhan dokumen yang diminta untuk dikumpulkan," ujar Budi.
"Kami dalam rangka kegiatan penyidikan itu sejak awal lakukan koordinasi juga. Bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Bidang Investigasi Bea Cukai," ujar Budi.