Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat gedung Papua, di Jalan Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/3/2017).
Penggeledahan terkait kasus yang menyangkut mantan ketua Mahkamah konstitusi Patrialis Akbar yang diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.
Pantauan suara.com, terlihat sejumlah wartawan didalam lobby gedung Papua. Namun belum ada tanda-tanda terjadi penggeledahan oleh tim penyidik KPK.
Baca Juga: KPK Berencana Panggil Paksa Saksi Kasus yang Libatkan Patrialis
"Sudah ada mas didalam ( penyidik KPK) sebelum makan siang tadi," kata salah satu petugas keamanan Bea Cukai.
Sampai berita ini diturunkan wartawan belum mendapatkan informasi yang lebih mendalam terkait kedatangan penyidik KPK. Petugas keamanan maupun pihak dari bea cukai belum dapat memberikan konfirmasi lanjutan.