Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kembali meringkus tersangka kasus investasi bodong di Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group. Kelima orang telah ditetapkan tersangka yakni Dedi Susanto, Anto Wibowo, Arif Firmansyah, Dani Kurniawan dan Mohamad Soleh.
"Kemarin 14 orang, jadi total 19 tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (6/3/2017).
Kelimanya dianggap berperan dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang. Mohamad Soleh merupakan petinggi Pandawa Group yang memegang jabatan "diamond". Sedangkan keempat lainnya adalah "leader".
"Ini leader tinggi langsung di bawah si Salman (pemilik Pandawa Group)," katanya.
Baca Juga: Jumlah Tersangka Pandawa Group Bertambah Jadi 14 Orang
Dia mengatakan polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut ke pihak-pihak lain yang dianggap ikut terlibat. Calon tersangka, lanjut Argo kemungkinan bisa terus bertambah.
"Bisa bertambah soalnya penyidikan masih terus dilakukan," katanya.
Polisi juga terus memburu aset bergerak dan tidak bergerak yang dianggap berkaitan dengan kasus ini. Kali ini, sudah ada 25 unit mobil, 17 unit sepeda motor, 3 surat tanah, rumah enam unit dan 8 bidang tanah yang sudah disita.
"Kami masih cari terus asetnya untuk diajukan ke pengadilan. Nanti biar pengadilan yang menentukan pembagian ganti rugi kepada para nasabah," kata Argo.
Polisi telah memeriksa sebanyak 79 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Total laporan yang diterima polisi dalam kasus tersebut ada 22 laporan pengaduan.
Baca Juga: PPATK Dilibatkan Dalam Perburuan Aset Pandawa Group
"Sudah ada 4.109 orang yang mendatangi posko crisis center Polda Metro Jaya," tandas Argo.