Ahok: Saya Paling Keras Tolak Proyek e-KTP

Senin, 06 Maret 2017 | 12:22 WIB
Ahok: Saya Paling Keras Tolak Proyek e-KTP
Seorang warga Pondok Rangon, Cibubur, Jakarta Timur, memamerkan keahliannya kepada Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah terlibat dalam proyek dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang saat ini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat duduk sebagi anggota komisi II DPR, Ahok paling keras menolak proyek e-KTP.

"Saya paling keras menolak e-KTP, saya bilang pakai saja bank pembangunan daerah semua orang mau bikin KTP pasti ada rekamnnya kok. Saya bilang ngapain habisi anggaran Rp5-6 triliun," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/3/2017).

Namanya disebut-sebut ikut menerima aliran dana bersama dengan sejumlah anggota komisi II DPR RI periode 2009-2014, Ahok mengaku tidak tahu. Meski begitu Ahok tidak menampik jika pernah ikut terlibat dalam pembahasan pengadaan proyek e-KTP.

"Nggak tahu nama saya (disebut-sebut). Cuma daftar terima (aliran dana) e-KTP atau daftar anggota komisi II itu? Saya waktu itu keras saja kenapa ada seperti itu," kata Ahok.

Ahok tidak menjawab saat ditanya modus bagi-bagi uang yang dilakukan anggota DPR dari proyek e-KTP.

"Yang pasti uang perjalanan dinas lebih sehari atau dua hari saja saya balikin kok. Kamu cek saja. Perjalanan dinas nggak sesuai (anggarannya) saya balikin," kata Ahok.

"Menurut saya uang yang tidak dipotong pajak pasti ini uang nggak benar. Orang sudah tahu siapa Ahok kok, siapa berani kasih duit gue, Langsung gua lapor KPK," Ahok menambahkan.

Sebelumnya Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo berharap tidak terjadi guncangan politik akibat perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Sebab, perkara yang merugikan negara sekitar Rp2 triliun itu diduga kuat melibatkan nama-nama besar.

Sejauh ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman. Keduanya dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di gedung Tipikor, Jakarta.

Baca Juga: Anies-Sandi Dorong Bawaslu Proses Pemalsu Suket Pengganti e-KTP

Sugiharto dan Irman dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHAP. Menurut KPK, proyek pengadaan e-KTP senilai Rp6 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI