Ahok-Djarot Pastikan Cuti Kampanye Pilgub DKI Putaran 2

Senin, 06 Maret 2017 | 10:33 WIB
Ahok-Djarot Pastikan Cuti Kampanye Pilgub DKI Putaran 2
Pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat menunggu dimulainya Rapat Pleno KPUD DKI Jakarta, Sabtu (4/3) di Jakarta [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maju di putaran kedua Pilkada Jakarta 2017, pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat siap kembali menjalani cuti sebagi gubernur dan wakil gubernur Jakarta selama masa kampanye.

"Kami (Ahok-Djarot) ini kan selalu taat kepada aturan, kami selalu disiplin, baik disiplin pada aturan, pada waktu ya, oleh sebab itu otomatis kalau kami disuruh cuti, ya kami cuti," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/3/2017).

Djarot mengaku belum tahu siapa pelaksana tugas gubenur Jakarta yang akan memimpin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama calon petahana menjalani cuti. Meski begitu, Djarot berharap pelaksana tugas gubernur DKI nanti orang yang sudah mengerti persoalan di Ibu Kota.

"Pelaksana tugas paling tidak sudah mengetahui apa program kerja kita, supaya tidak meraba-raba. Sehinggga tetap bisa lanjut, bisa melanjutkan kondisi disini," kata Djarot.

Baca Juga: Coblos Ahok saat Pilkada, Ijazah Anak Ibu Ini Ditahan Sekolah

Saat ini Djarot masih menunggu surat Menteri Dalem Negeri Tjahjo Kumolo prihal penunjukan plt gubenur Jakarta selama Ahok-Djarot menjalani cuti untuk kampanye.

"Kita akan menunggu surat dari Kemendagri. Belum (ada suratnya)," kata Djarot.

Sebelumnya Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menegaskan calon gubernur dan calon gubernur DKI Jakarta petahana harus cuti selama masa kampanye Pilkada Jakarta 2017 putaran kedua yang dimulai 7 Maret.

"(Petahana) Harus cuti selama kampanye yang dimulai tiga hari pasca penetapan pasangan calon, yaitu tanggal 7 Maret 2017," kata Sumarno di usai Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, keputusan itu berdasarkan Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sehingga harus ditaati. Sumarno menjelaskan, format kampanye di putaran kedua hampir sama dengan di putaran pertama, namun tanpa rapat umum dan tidak ada alat peraga.

Baca Juga: Projo Yakin Ahok Kalahkan Anies: Lewati Angka 54 Persen

Kampanye Pilkada Jakarta putaran kedua akan berlangsung, Selasa 7 Maret sampai dengan 15 April 2017. Pasangan Ahok - Djarot akan berhadapan Anies Baswedan - Sandiaga Uno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI