Suara.com - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap dua orang yang diduga mencuri rokok di salah satu warung di lokasi pasar malam di Kecamatan Kota Mukomuko.
"Kami menangkap Danang (16) dan Tono (23) ini pada Minggu sekira pukul 16.00 WIB. Kami menangkap keduanya berdasarkan laporan dari Indra pemilik warung sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto, di Mukomuko, Minggu (5/3/2017).
Ia mengatakan, berdasarkan laporan dari korban, barang dagangannya hilang di lokasi pasar malam yang bertempat di lapangan kantor pemerintah setempat.
menurtuna, pihaknya menangkap dua orang yang diduga mencuri rokok itu berdasarkan laporan dari korban yang mencurigai salah seorang pencuri yang juga karyawannya.
Baca Juga: Pengakuan Lelaki yang Berani Cium Raja Salman
Sigit mengungkapkan, setelah di lakukan pemeriksaan, akhirnya Tono mengakui perbuatannya mencuri rokok bersama dengan Danang.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengumpulan data, dua orang ini mencuri rokok pada Jumat 24 Februari 2017 sekira pukul 08.00 WIB. Namun korban mengetahui barangnya hilang pada hari Minggu tanggal 05 maret 2017 sekira pukul 09.00 WIB.
Dari tangan kedua pelaku ini, ditambahkannya, diamankan barang bukti 75 bungkus rokok clas mild, 12 slop rokok sampoerna, satu buah martil, uang sebesar Rp4.580.000 dan dua lembar baju baru.
Sigit menyebutkan, atas kejadian tersebut korban ini mengalami kerugian materi sekitar Rp20 juta. [Antara]
Baca Juga: Usai Masjid, Muncul Spanduk Kuburan Tolak Mayat Pro Penista Agama