Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Sumarno menegaskan calon gubernur dan calon gubernur DKI Jakarta petahana harus cuti selama masa kampanye Pilkada Jakarta 2017 putaran kedua yang dimulai 7 Maret mendatang.
"(Petahana) Harus cuti selama kampanye yang dimulai tiga hari pasca penetapan pasangan calon, yaitu tanggal 7 Maret 2017," kata Sumarno di usai Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, keputusan itu berdasarkan Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sehingga harus ditaati.
Dia menegaskan, KPU Jakarta tidak mengurusi perihal Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta karena merupakan wilayah Kementerian Dalam Negeri.
"Itu wilayah Kementerian Dalam Negeri bukan KPU Jakarta. Kami hanya mengatur tahapan Pilkada saja," ujarnya.
Sumarno menjelaskan, format kampanye di putaran kedua hampir sama dengan di putaran pertama, namun tanpa rapat umum dan tidak ada alat peraga.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan pasangan Basuki T Purnama-Djarot S Hidayat, Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa kampanye dilakukan dalam bentuk penajaman visi-misi dengan format debat.
Karena itu, dia menilai kampanye dalam putaran kedua tidak sama formatnya seperti di putaran pertama yang berlangsung selama empat bulan.
"Kami memiliki interpretasi atas aturan KPU bahwa kampanye dalam bentuk penajaman visi-misi yaitu format debat bukan kampanye di putaran pertama yang berlangsung empat bulan," katanya.
Namun dia menegaskan Ahok-Djarot tetap mengikuti apapun keputusan KPU terkait kampanye. Selain itu Ace mengatakan, Ahok siap cuti sebagai Gubernur DKI Jakarta selama masa kampanye putaran kedua Pilkada Jakarta.
"Pak Ahok bilang kalau diminta cuti maka siap karena tidak haus kekuasaan," ujarnya. [Antara]