Bawaslu Proses Pelanggaran Pilkada, Jika Tidak Kena Pidana

Sabtu, 04 Maret 2017 | 14:09 WIB
Bawaslu Proses Pelanggaran Pilkada, Jika Tidak Kena Pidana
Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta di Kantor Kecamatan Jagakarsa, Jakarta, Kamis (16/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran Pilkada yang sudah masuk dari berbagai pihak. Bila tidak menindaklanjuti hal tersebut, maka Bawaslu akan terkena kasus pidana.

"Karena ini kewenangan Bawaslu. Setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti," kata Anggota Bawaslu DKI Achmad Fachrudin saat diskusi bertajuk 'Kawal Pilkada DKI' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/ 2017).

Bawaslu mengalami kesulitan juga dalam memproses laporan tersebut. Sebab  saat jeda antara putaran pertama dan putaran kedua, ada kekosongan hukum. Dimana, tidak ada aturan yang mengatur kegiatan paslon selama jeda waktu tersebut.

"Apalagi putaran kedua belum dideklarasikan. Kan penetapannya kan baru sebentar sore. Sehingga bisa saja ada yang bilang, kan saya blusukan bukan dalam status saya sebagai calon, kan belum ditetapkan," katanya.

Baca Juga: Anies-Sandi Dorong Bawaslu Proses Pemalsu Suket Pengganti e-KTP

Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Dia mengatakan bahwa sulit menentukan apakah paslon melakukan kampanye di luar agenda atau tidak. Sebab, paslon masih bisa berdalih mereka belum dipastikan masuk ke putaran kedua dan mereka tak menawarkan program di lapangan.

"Jadi, kepastian hukum diperlukan," kata Titi.

Titi juga menilai, Bawaslu DKI tetap harus menindaklanjuti laporan soal dugaan kampanye di luar jadwal.

"Bawaslu kalau tidak menindaklanjuti laporan bisa dipidana," ucap dia.

Setelah putaran pertama selsai dan hasilnya sudah diketahui siapa yang akan masuk ke putaran kedua, meskipun belum ditahan oleh KPU, aksi saling melapor pelanggaran Pilkada berupa kampanye terselubung antara tim pendukung nomor urut dua dan tiga terus berlangsung.

Baca Juga: Laporkan Ahok, Novel Dkk Diperiksa Bawaslu Siang Ini

Seperti Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dialirkan ke Bawaslu DKI karena diduga kampanye saat berkunjung kerja ke Rawamangun. Saat itu, Ahok sempat mengatakan akan mendirikan apartemen sejarah kos di pinggiran kota bagi warga yang pendapatan menengah.

Sementara, blusukan Anies Rasyid Baswedan saat banjir di Cipinang Melayu, diduga sebagai kampanye, karena membawa serta atribut Kampanye. Dan juga sejumlah laporan lain terkait pelanggaran Pilkada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI