Pengacara: Kasus Bachtiar Nasir Bisa SP3 Jika Sudah Tersangka

Sabtu, 04 Maret 2017 | 13:16 WIB
Pengacara: Kasus Bachtiar Nasir Bisa SP3 Jika Sudah Tersangka
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (10/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Kapitra Ampera mengatakan bahwa tidak ada dasar pihaknya mengajukan upaya pemberhentian kasus (SP3) yang sedang ditangani oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Saat ini Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir masih menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Kasus yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana pencucian uang terkait peminjaman rekening yayasan Keadilan Untuk Semua oleh GNPF-MUI untuk menampung sumbangan dari masyarakat terkait untuk aksi 212.

"Bagaimana kita upayakan penghentian, kalau sudah tersangka, kita bisa ajukan SP3, kan masih sebagai saksi," katanya kepada Suara.com, Sabtu (4/3/2017).

Oleh karena itu dia pun sudah melakukan klarifikasi melalui konferensi pers, Jumat (3/3/2017) malam, bahwa tidak ada satu kasus pun yang dihentikan. Pihaknya malah mendukung dan tidak mau ikut campur tangan dalam menangani kasus tersebut oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: JK: Masjid Silakan 'Nahi Munkar' Asal Jangan Makar

"Seperti yang tadi saya sampaikan bahwa kami berkomunikasi dengan siapapun  untuk menjelaskan eksistensi dan posisi GNPF di tengah perpolitikan bangsa ini. Dan kami tidak pernah mengintervensi hal-hal di luar itu, termasuk penegakan hukum," kata Kapitra.

Kapitra menambahkan kasus yang menimpa Bachtiar dan perangkat GNPF lainnya telah diserahkan kepada proses hukum. Tim pengacara mendampingi mereka secara profesional. Bachtiar merupakan salah satu saksi yang diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua.

"Penegakan hukum, katakanlah yang menimpa ketua umum dan perangkatnya, kami serahkan kepada pihak kepolisian. Kami menjaganya dengan sangat ketat dan profesional. Bagi kami orang haruslah dinyatakan bersalah kalau ada undang-undang yang dilanggarnya. Orang tidak boleh dinyatakan bersalah kalau opini yang menyatakan dia bersalah. Jikalau tidak ada undang-undang yang dilanggarnya maka tidak ada satu pun kekuatan yang mempersalahkannya," kata Kapitra.

Kapitra mengatakan timnya menghormati proses hukum.

"Dan kami mempersilakan dan mempercayakan ini kepada aparat penegak hukum. Sampai hari ini belum ada kasus yang dihentikan," kata Kapitra.

Baca Juga: Polisi Evaluasi Hasil Pemeriksaan Rizieq Cs Soal Kasus Makar

Sebelumnya, beredarnya potongan video berisi pernyataan Bachtiar Nasir yang kemudian heboh.  Dalam video yang diambil di sebuah ruangan tersebut, dia mengaku bersama pengacaranya, Kapitra, telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk bicara dari hati ke hati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI