Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno memastikan ada kampanye di putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Tahun 2017. Tidak ada alasan bagi pasangan calon yang berkompetisi pada putaran kedua tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan tersebut.
Sebelum dimulainya masa kampanye tersebut, KPU DKI terlebih dahulu menetapkan secara resmi pasangan calon yang maju ke putaran kedua. Kedua Paslon tersebut memiliki suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama, pada tanggal 15 Februari lalu.
"Malam nanti kami akan lakukan penetapan calon putaran kedua. Tiga hari setelah itu berarti akan dimulai 7 Maret dan 15 April adalah hari terakhir kampanye. Putaran kedua dipastikan ada kampanye," katanya dalam diskusi bertajuk 'Kawal Pilkada DKI' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017).
Pasangan Ahok-Djarot sempat keberatan dengan peraturan diadakannya kampanye pada putaran kedua. Pasangan yang diusung oleh PDIP Perjuangan, Nasdem, Hanura, dan Golkar tersebut ingin fokus kerja melayani masyarakat DKI Jakarta.
Baca Juga: Ahok: Bagaimana Saya Bisa Nyontek Program?
Namun, Kata Sumarno, putaran kedua Pilgub DKI Jakarta adalah proses yang tidak bisa dipisahkan dari tahapan Pilkada pada putaran pertama. Oleh karena itu, maka regulasi yang berlaku pada putaran pertama juga berlaku pada putaran kedua, salah satunya adalah kampanye.
Dan sehubungan adanya tahapan kampanye tersebut, maka sesuai undang-undang disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur yang mencalonkan diri di daerah yang sama maka harus cuti dan dilarang menggunakan fasilitas yang melekat kepada jabatannya.
"Cuti itu adalah keniscayaan. Itu bukan ditetapkan KPU DKI karena jelas sudah ada peraturannya. KPU tinggal menetapkan pedoman teknis saja. Kami tinggal menerjemahkan dalam pedoman teknis," kata Sumarno.
Namun, dia mengatakan bahwa kampanye putaran kedua agak sedikit berbeda dengan kampanye putaran pertama. Perbedaan tersebut terletak pada pemasangan alat peraga kampanye yang tidak lagi ditiadakan.
"KPU akan sosialisasikan terhadap masyarakat termasuk sosialisasi pasangan calon ilklan di media cetak dan elelktronik tetapi difasilitasi KPU," katanya.
Baca Juga: Ahok Buka-bukaan Soal Gaji