Suara.com - Bareskrim Polri telah menerima laporan Majelis Latupati Maluku terkait kasus pelecehan terhadap raja-raja Maluku. Sebelumnya, akun Facebook milik Indrisantika Kurniasari memposting tulisan bernada penghinaan saat Jokowi mengenakan pakaian kebesaran adat Maluku.
"Kami agak lama keluarnya, pas selesai jam 11-an malam, karena sehabis laporan langsung pihak Polri sangat serius dalam menyikapinya, makanya langsung di BAP Pelapor maupun dua orang saksi lainya," kata kuasa hukum Majelis Latupati Maluku Djamaluddin Koedoeboen saat dihubungi, Sabtu (4/3/2017).
Djamaluddin belum tahu kapan pihak-pihak bersangkutan yang lain akan diperiksa polisi. Tapi dia cukup yakin Bareskrim bakal cepat mengusut kasus yang dilaporkan.
Sebelumnya, enam raja Maluku dan puluhan perwakilan masyarakat Maluku tiba di gedung Bareskrim pada Jumat sore. Mengenakan pakaian adat, mereka ingin melaporkan pemilik akun Facebook Indrisantika Kurniasari yang diduga telah melecehkan para raja dan adat istiadat orang Maluku.
Baca Juga: Akhiri Kunjungan di Jakarta, Raja Salman Terbang ke Brunei
Mereka meminta penyidik dan juga Kapolri untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, gelar yang diterima Presiden Jokowi tak sembarangan. Jokowi menerima gelar Upu Kalatia Kenalean Da Ntul Po Deyo Routnya Hnulho. Gelar itu bermakna pemimpin besar yang peduli terhadap kesejahteraan masyarakat Maluku.
"Itu kan artinya bahwa seolah-olah yang bersangkutan menganggap para raja-raja ini menggunakan baju kebesaran maupun gelar adat itu kepada kodok, atau raja kodok, atau binatang dalam hal ini. Itu bukan gelar biasa tapi gelar tertinggi di masyarakat adat Maluku, itu yang kami sesalkan," kata Djamaluddin Jumat sore.
Adapun postingan yang diunggah oleh akun Facebook Indrisantika Kurniasari pada Februari 2017 tersebut adalah "MAAF MAU TANYA NI!!! INI RAJA KODOK PAKE BAJU ADAT DAERAH MANA YA??? APA DOI INGIN BERSAING DENGAN KING SALMAN YA…??? SAMPAI SEGITU NYA DALAM MENCARI KOSTUM,HANYA KARENA INGIN BERSAING DENGAN KING SALMAN!!!".