Suara.com - Pemerintah Malaysia telah mendeportasi Ri Jong chol, salah satu tersangka kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Jong chol, warga Korea Utara itu dibebaskan pada Jumat (3/3/2017) karena kurangnya bukti untuk mendakwanya di pengadilan.
Usai dibebaskan, Jong Chol diserahkan kepada pihak imigrasi untuk dideportasi ke negaranya. Menurut Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi, Jong Chol tak memiliki dokumen sah dalam perjalanannya ke Malaysia.
Kepada wartawan di Beijing dalam perjalanan menuju Korut, Jong Chol meluapkan kekesalannya terkait tuduhan polisi Malaysia. Dia memastikan tak berada di Bandara Kuala Lumpur ketika peristiwa pembunuhan itu terjadi.
"Saya menyadari bahwa ini adalah konspirasi untuk mencoba merusak status dan kehormatan republik Korea Utara," katanya.
Baca Juga: Ketinggian Air Bengawan Solo Turun Tapi Masih Siaga
Sebelumnya, para pejabat intelijen Korea Selatan dan Amerika Serikat mengatakan pembunuhan Jong Nam dilakukan oleh agen dari Korut.
Sementara itu, Malaysia masih mencari tujuh tersangka lainnya yang merupakan warga Korut. Polisi meyakini mereka telah meninggalkan Malaysia pada 13 Februari, saat Jong Nam meninggal dunia.
Dua tersangka lainnya yang sudah ditahan adalah perempuan asal Indonesia dan Vietnam. Mereka diyakini sebagai pelaku yang mengoleskan racun di wajah Jong Nam.