Suara.com - Pengacara Kapitra Ampera memberikan penjelasan terkait beredarnya isu yang menyebutkan Polri menghentikan kasus hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir. Kapitra, melalui video yang dikirim kepada Suara.com, menegaskan bahwa sampai hari ini belum ada perkara yang dihentikan polisi dan dia beserta tim tidak pernah campur tangan dalam proses penegakan hukum.
"Seperti yang tadi saya sampaikan bahwa kami berkomunikasi dengan siapapun untuk menjelaskan eksistensi dan posisi GNPF di tengah perpolitikan bangsa ini. Dan kami tidak pernah mengintervensi hal-hal di luar itu, termasuk penegakan hukum," kata Kapitra.
Video yang berisi pernyataan Kapitra dibuat ketika dia menyelenggarakan konferensi pers di salah satu tempat.
Kapitra menambahkan kasus yang menimpa Bachtiar dan perangkat GNPF lainnya telah diserahkan kepada proses hukum. Tim pengacara mendampingi mereka secara profesional. Bachtiar merupakan salah satu saksi yang diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Penegakan hukum, katakanlah yang menimpa ketua umum dan perangkatnya, kami serahkan kepada pihak kepolisian. Kami menjaganya dengan sangat ketat dan profesional. Bagi kami orang haruslah dinyatakan bersalah kalau ada undang-undang yang dilanggarnya. Orang tidak boleh dinyatakan bersalah kalau opini yang menyatakan dia bersalah. Jikalau tidak ada undang-undang yang dilanggarnya maka tidak ada satu pun kekuatan yang mempersalahkannya," kata Kapitra.
Kapitra mengatakan timnya menghormati proses hukum.
"Dan kami mempersilakan dan mempercayakan ini kepada aparat penegak hukum. Sampai hari ini belum ada kasus yang dihentikan," kata Kapitra.
Sebelumnya, beredarnya potongan video berisi pernyataan Bachtiar Nasir yang kemudian heboh.
Dalam video yang diambil di sebuah ruangan tersebut, dia mengaku bersama pengacaranya, Kapitra, telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk bicara dari hati ke hati.
"Kemarin, saya sama Pak Kapitra berdialog dengan pak kapolri lebih dari 2,5 jam, ngobrol dari hati ke hati, berita gembiranya insya Allah semua kasus ditutup. Ya, semuanya. Jadi, ya insya Allah," kata Bachtiar dalam tayangan video berlogo AQL TV.
Mendengar ucapan harapan tersebut, hadirin yang mengikuti acara serempak mengatakan "alhamdulillah."
Tapi, kata dia, untuk perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama tentu tetap berlanjut.
"Ahok tidak bisa ditawar, itu harga mati. Al Maidah 51 nggak bisa ditawar," katanya.
"Lalu, apa bargainingnya ustadz, bargainingnya ayo energi 212 kita bangun untuk Indonesia yang positif secara positif. Ayo kita bangun Indonesia yang damai dari kedamaian sebagaimana jargon kita di 212. Yang sudah bagus kita buktikan kepada dunia," dia menambahkan.
Menurutnya gara-gara aksi 212 yang berlangsung damai, berimbas pada keputusan Arab Saudi berinvestasi di negara ini.
"Gara-gara itu Saudi mau inves di Indonesia. Coba seandainya 212 itu kemarin ribut, kira-kira Saudi mau nggak datang ke Indonesia? Dan insya Allah raja (Arab Saudi) datang untuk kalian semua. Yah, kalau kita rusuh, kita bakar-bakaran kemarin, raja nggak suka dengan orang Islam. Karena orang Islam Indonesia damai, orang Islam baik-baik dan dia merasa investasniya aman, maka ini juga takdir Allah, tadinya bendera la ilaha illallah dicurigai, sekarang harus dikibar-kibarkan," katanya.