Suara.com - Penyidik Sub Direktorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mendalami adanya permasalahan royalti hak cipta di manajemen Hotel Alexis.
Penyelidikan masalah ini untuk menindaklanjuti laporan beberapa perusahaan rekaman yang tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Jadi dilaporkan karena tidak bayar royalti pada LMK, yaitu dari produser rekaman," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Iman Setiawan, saat dihubungi Suara.com, Kamis (2/3/2017).
Laporan tersebut dibuat karena manajemen Hotel Alexis dianggap tak lagi membayar royalti atas hak cipta lagu sejak tahun 2016.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk JK Gantikan Dirinya Jadi Ketua Pengarah Asian Games
Karena itu, hotel mewah yang bertempat di kawasan Jakarta Utara diduga melanggar Pasal 86 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
"Nanti lihat di UU HAKI ya. Kalau baca UU, ada kewajiban membayar kalau perusahaan karaoke itu menggunakan konten-konten," kata dia.
Sementara, Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan menyampaikan pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran, maka penyidik akan secepatnya meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Kita lakukan penyelidikan dulu, kalau ada indikasi, juga bukti permulaan, baru kita naikkan ke penyidikan," kata Iriawan di Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, polisi belum memeriksa salah satu saksi pelapor dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Jokowi Putuskan Lokasi 9 Cabor Asian Games, Ini Rinciannya