Pengacara calon gubernur Jakarta Anies Baswedan melaporkan pemilik akun Twitter @chicohakim dengan tuduhan mencemarkan nama baik dan memfitnah lewat media sosial.
"Di laman Twitter-nya itu tanggal 27 Februari ini, dia memasukkan konten yang mengandung fitnah. Menyebar info tidak benar, membuat buruk nama korban. Klien kami dituduh mempunyai simpanan beserta selingkuhan. Ini tidak benar dan sudah dibantah berkali-kali," kata pengacara Anies, Yupen Hadi, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2017).
Yupen telah menyerahkan barang bukti berupa salinan screen shoot cuitan @chicohakim ke polisi.
"Ini adalah print out dari screen shot timeline Chiko. Nah di sini dia bilang begini: bini simpenannya sama selingkuhan dan bini di amerikanya tuh suruh urus yang benar. Kok kayaknya dia yakin banget gitu ya. Kalau dia yakin ini bisa buat orang lain jadi yakin juga. Ini berbahaya loh," katanya.
Yupen mengatakan Anies tahu konten tersebut karena @chicohakim mention ke akun Twitter Anies ketika itu.
"Akun ini menyampaikan tweet-nya dengan mention langsung ke akun resmi bapak Anies Baswedan. Hingga langsung ketahuan. Artinya ini bukan sesuatu yang ada di luar, tapi langsung melibatkan klien kami. Melibatkan korban," katanya.
Anies, kata Yupen, tidak terima dengan tindakan @chicohakim dan langsung meminta pengacara membawanya ke ranah hukum.
"Pak Anies meminta kami untuk menindak secara hukum. Artinya beliau sudah mempertimbangkan segala aspek. Entah itu politik sosial atau hukum, karena pelapornya adalah beliau," kata dia.
Yupen belum dapat memastikan apakah aksi pemilik akun tersebut terkait dengan upaya untuk menjatuhkan Anies di pilkada Jakarta atau bukan.
"Kami tidak berani menduga ke sana. Itu wilayahnya abu-abu. Kami hanya berani dengan dugaan pasti-pasti saja, tanpa sebab tanpa alasan jelas saudara Chiko mengeluarkan tweet seperti ini yang di-mention langsung," katanya.
Laporan tim Anies telah diterima kepolisian dengan nomor LP/1059/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Pemilik akun dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Di laman Twitter-nya itu tanggal 27 Februari ini, dia memasukkan konten yang mengandung fitnah. Menyebar info tidak benar, membuat buruk nama korban. Klien kami dituduh mempunyai simpanan beserta selingkuhan. Ini tidak benar dan sudah dibantah berkali-kali," kata pengacara Anies, Yupen Hadi, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2017).
Yupen telah menyerahkan barang bukti berupa salinan screen shoot cuitan @chicohakim ke polisi.
"Ini adalah print out dari screen shot timeline Chiko. Nah di sini dia bilang begini: bini simpenannya sama selingkuhan dan bini di amerikanya tuh suruh urus yang benar. Kok kayaknya dia yakin banget gitu ya. Kalau dia yakin ini bisa buat orang lain jadi yakin juga. Ini berbahaya loh," katanya.
Yupen mengatakan Anies tahu konten tersebut karena @chicohakim mention ke akun Twitter Anies ketika itu.
"Akun ini menyampaikan tweet-nya dengan mention langsung ke akun resmi bapak Anies Baswedan. Hingga langsung ketahuan. Artinya ini bukan sesuatu yang ada di luar, tapi langsung melibatkan klien kami. Melibatkan korban," katanya.
Anies, kata Yupen, tidak terima dengan tindakan @chicohakim dan langsung meminta pengacara membawanya ke ranah hukum.
"Pak Anies meminta kami untuk menindak secara hukum. Artinya beliau sudah mempertimbangkan segala aspek. Entah itu politik sosial atau hukum, karena pelapornya adalah beliau," kata dia.
Yupen belum dapat memastikan apakah aksi pemilik akun tersebut terkait dengan upaya untuk menjatuhkan Anies di pilkada Jakarta atau bukan.
"Kami tidak berani menduga ke sana. Itu wilayahnya abu-abu. Kami hanya berani dengan dugaan pasti-pasti saja, tanpa sebab tanpa alasan jelas saudara Chiko mengeluarkan tweet seperti ini yang di-mention langsung," katanya.
Laporan tim Anies telah diterima kepolisian dengan nomor LP/1059/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Pemilik akun dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.