Lelah Diperiksa KPK, Hadinoto Soedigno Minta Wartawan Tak Tanya

Kamis, 02 Maret 2017 | 18:20 WIB
Lelah Diperiksa KPK, Hadinoto Soedigno Minta Wartawan Tak Tanya
Mantan Direktur Operasional PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno. [Antara/Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mantan Direktur Operasional PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno merasa lelah usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap senilai jutaan Dolar Amerika Serikat terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada Kamis (2/3/2017) hari ini. Karena itu, dia meminta wartawan untuk tidak menanyakan sesuatu perihal proses pemeriksaan hari ini.

"Saya mau istirahat aja, aduh pak capai saya pak," katanya di gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Pada hari ini dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar. Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Hadinoto dalam kasus yang menjerat Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Persero Tbk tersebut. Sama seperti sebelumnya, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Tahun 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia dari Tahun 2012.

Baca Juga: KPK: Belum Ada Informasi Penahanan Emirsyah Satar

Diketahui, KPK mengumumkan status tersangka Emirsyah Satar pada Kamis (19/1/2017) lalu. Bersamanya, Beneficial Owner Connaught International Pte.Lte, Soetikno Soedarjo yang menjadi perantara dari Rolls-Royce juga ditetapkan sebagai tersangka.

Emirsyah diduga menerima uang suap senilai jutaan Dolar Amerika Serikat. Suap tersebut diberikan dalam dua bentuk, yakni berupa uang senilai 1,2 juta Euro dan 180 ribu Dolar AS, atau setara dengan Rp20 miliar. Dan berupa barang, dan nilainya setara 2 juta Dolar Amerika Serikat, yang kalau dirupiahkan dengan kurs Rp13.000 setara dengan Rp26 miliar. Dengan demikian, diperkirakan total suap tersebut mencapai Empat puluhan miliar rupiah.

Diduga uang dari Rolls-Royce tersebut agar Emirsyah yang bertugas untuk mengadakan pesawat dan mesin pesawat tersebut menjadikan Rolls-Royce sebagai mitra penyedia mesin pesawat.

Atas perbuatannya tersebut, Emirsyah Satar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Soetikno Soedarjo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI