Kurang Bukti, Malaysia Bebaskan Seorang Terduga Pembunuh Jong Nam

Madinah Suara.Com
Kamis, 02 Maret 2017 | 16:37 WIB
Kurang Bukti, Malaysia Bebaskan Seorang Terduga Pembunuh Jong Nam
Siti Aisyah, WNI asal Serang, (berbaju kuning), ketika ditangkap Polisi Diraja Malaysia di sebuah hotel di Ampang, Kuala Lumpur, Kamis (16/2/2017). [CCTV/The Star]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Malaysia membebaskan salah satu terduga pembunuh Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Terduga bernama Kim Jong-Choi merupakan lelaki berkewarganegaraan Korea Utara. Pembebasan diumumkan tak lama berselang setelah Malaysia membatalkan perjanjian kerjasama perjalanan bebas visa dengan Pyongyang.

Menurut Jaksa Agung Malaysia Mohammed Apandi Ali, Jong-Choi menurut rencana akan dibebaskan pada Jumat (3/3/2017) besok.

"Dia akan dibebaskan. Tidak ada cukup bukti untuk mendakwanya," kata Mohammed Apandi seperti dikutip laman AFP.

"Dia juga tidak punya bukti dokumen perjalanan yang saha, maka kami akan mendeportasinya," lanjutnya.

Baca Juga: Kadin Bujuk Arab Saudi Investasi di Energi Baru Terbarukan

Tujuh WN Korut lainnya saat ini sedang diburu polisi Malaysia karena diduga terlibat pembunuhan Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur baru-baru ini. Salah satunya adalah seorang diplomat serta karyawan sebuah maskapai penerbangan yang ditengarai masih berada di wilayah hukum Malaysia. Sedangkan empat lainnya diduga sudah kabur ke Pyongyang usai membunuh Jong Nam.

Sebelumnya, Malaysia telah mengadili Siti Aisyah, perempuan asal Serang-Banten, dan WN asal Vietnam Duon Thi Huong. Keduanya didakwa hukuman mati. (AFP)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI