Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen. Mochamad Iriawan, bantah menggantungkan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Buni Yani sebagai tersangka. Menurutnya, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Sudah (dilimpahkan). Kata siapa terkatung-katung. Sudah beres," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2/2017).
Menurutnya saat ini, berkas perkara Buni Yani masih dikoreksi jaksa penuntut umum.
"Artinya, bukan terkatung-katung, sudah diterima," kata dia.
Baca Juga: Innalillahi, Legenda Renang Tanah Air Tutup Usia
Hal senada juga diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Raden Prabowo Argo Yuwono. Menurutnya, berkas tersebut masih diperiksa pihak Kejati Jabar.
Sebelumnya, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian mengaku tidak pernah dikabari lagi oleh penyidik Polda Metro Jaya mengenai berkas perkara kasus yang menjerat kliennya.
Dia baru tahu dari media massa kalau ternyata polisi sempat salah alamat menyerahkan berkas ke Kejati DKI Jakarta, padahal seharusnya Kejati Jawa Barat.
"Belum dikasih tahu apa-apa. Seharusnya dari tanggal 19 Desember itu, ada waktu 14 hari untuk berkas dikembalikan. Dari kejaksaan ke polisi kan tuh. Tanggal 19 Desember itu, hampir tiga bulan berkasnya itu nggak dibalik-balikin lagi. Nah, terakhir saya dengar masuknya ke Kejati Jabar," kata Aldwin, Kamis (23/2/2017).
Menurut Aldwin, sedari awal kasus Buni Yani cenderung dipaksakan. Buni ditetapkan menjadi tersangka, meskipun menurut Aldwin, polisi belum menemukan unsur dugaan tindak pidana dalam kasus mengunggah potongan video pidato Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip Surat Al Maidah ayat 51 ke Facebook.
Baca Juga: Ambil Cuti, Aher Siap Jadi Jurkam Anies-Sandi
"Dari awal kan memang terkesannya dipaksakan kan! Sampai hari ini saya menganggap itu kan (kasus Buni Yani) nggak ada unsur tindak pidana," kata dia.
Aldwin menilai kasus tersebut sekarang seakan-akan menggantung.
"Belum ada. (Kasusnya) menggantung aja begini, nggak jelas," kata Aldwin.
Pihaknya pun telah mengadu permasalahan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada, Senin (27/2/2017) lalu, agar bisa mengawal proses penanganan kasus tersebut.